Senin, 08 Juli 2013

TUGAS SISTEM HUKUM INDONESIA



TUGAS SISTEM HUKUM INDONESIA

RESUME BUKU

“PENGANTAR ILMU HUKUM INDONESIA”



OLEH:

YOGI KOMALA PUTRA
2011/1106462

PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
BAB I
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM



A.  Pengertian Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia

Tata hukum adalah susunan hukum yang barasal mula dari istilahrecht orde (bahasa Belanda). Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannyabila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukumyang terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan yang ditata sedemikian rupayang menjadi ”tata hukum” tersebut antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena disahkan oleh Pemerintah masyarakat itu.
Tata hokum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif (ius constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan (ius constituendum). Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang.
.
B.   Pengertian tata Hukum Indonesia

Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia.
Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembanmgan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh  karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru.
Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia. Suatu tata hukum yang selalu berubah- ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hokum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pua halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai beriku t :

·         Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.

·         Hukum kaluaga berhubungan dan saling menentukan dengan hokum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C.     Pengertian Sejarah Tata Hukum

Pada uraian Subpokok Bahasan I.1.2 dikatakan bahwa tata hokum selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku. Oleh karena itu, aturan- aturan yang terkandung di dalamnya berubah pula menuruti kebutuhan masyarakat itu. Aturan demi aturan akan diganti dengan yang baru apabila aturan yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Penggantian aturan-aturan lama dengan aturan-aturan baru di dalam masyarakat atau negara merupakan kejadian penting dalam tata hukum masyarakat atau negara itu. Oleh karenanya perlu dicatat/ditulis atau diingat. Pencatatan atau penulisan kejadian-kejadian penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara agar diingat dan dipahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan itu pada masa kini dinamakan ”sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah  tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesi.

D.    Pengertian Politik Hukum
Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan kearah mana hukum ituakan dikembangkan. Dari rumusan pengertian di atas dapatlah dikemukakanbahwa politik hukum Indonesia adalah pernyataan kehendak dari Pemerintahnegara Indonesia dan kearah mana hukum itu akan dikembangkan. Mengenaikearah mana hukum di Indonesia akan dikembangkan menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) kita, secara tegas dikatakan bahwa pembangunan dan pembinaan hukum di Indonesia ialah dengan mengadakan kodifikasi dan unifikasi hukum dibidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat dan perkembangannya.
















BAB II
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA


A.    Prakemerdekaan
1.      Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (1602-1799)
Pada masa berdagang di Indonesia, VOC diberi hak-hak istimewa oleh  Pemerintah Belanda. Hak istimewa yang diberikan Pemerintah Belanda kepada VOC adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang.
Pemberian hak yang demikian itu membawa konsekwensi bahwa VOC memperluas daerah jajahannya dikepulauan Nusantara . Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawa dari negeri asalnya untuk  ditaati oleh orang-orang pribumi. Aturan- aturan yang dipaksakan berlakunya itu adalah peraturan-peraturan dalam bidang perdagangan dan bisa diterapkan di kapal-kapal dagang. Ketentuan hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan ”hukum disiplin”. Dalam perkembangannya kemudian Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai-pegawai VOC didaerah- daerah yang dikuasai VOC. Kecuali itu Gubernur Jenderal Pieter Both juga diberi wewenang untuk memutuskan perkara –perkara perdata dan pidana.

2.      Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Pada masa Besluiten Regerings (BR) raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi  atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan mutlak terhadap harta benda milik negara bagian lain.(menurut Pasal 36 UUD Negeri Belanda 1814). Kekuasaan mutlak raja itu diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening atau Peraturan Pusat Peraturan pusat berupa keputusan raja, maka dinamakan Keninklijk besluit. Pengundangannya lewat selebaran yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal.


Ada 2 (dua) macam keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya :
1.      Ketetapan raja yaitu besluit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jenderal.
2.      Ketetapan raja sebagai tindakan legislatif, misalnya berbentuk Algemene Verordening atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB) di negeri Belanda. Raja mangangkat para Komisaris Jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan Pemerintahan di ”Nederlands Indie” (Hindia Belanda).

Mereka yang diangkat adalah Elout, Buyskes dan Van de Capellen. Para komisaris jenderal itu tidak membuat peraturan baru untuk mengatur Pemerintahannya. kan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, yaitu mengenai Landrente dan susunan pengadilan buatan Raffles. Sejak para komisaris jenderal memegang Pemerintahan di daerah- daerah jajahan (wilayah Hindia Belan da), baik raja maupun gubernur jenderal tidak mengadakan perubahan peraturan maupun undang-undangkarena mereka menunggu terwujudnya kodifikasi hukum yang direncanakan oleh Pemerintah Belanda.         
Pemikiran itu akan diwu judkan sehingga pada tanggal 15 Agustus 1839 menteri jajahan Belanda mengangkat Komisi Undang-undang bagi Hindia Belanda yang terdiri dari Mr. Scholten van Out Haarlem (ketua) dan Mr. Mr. J. Schneither serta Mr. J.F.H van Nes Sebagai anggota. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh Komisi itu dandisempurnakan oleh Mr. H.L. Wicher adalah :

1.      Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau PeraturanOranisasi Pengadilan (POP).

2.      Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Ketntuan-ketentuan umum tentang perundang-undangan.
3.      Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
4.      Wetboek van Koophandel (WvK) atau KUHD
5.      Reglement of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan tentang acara perdata (AP)

3.      Masa Regerings Reglement (1855-1926)

Pada tahun 1848 terjadi perubahan Grand (UUD)di Negeri Belanda. Perubahan UUD negeri Belanda ini mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten General (Parlemen) campur tangan dalam Pemerintahan dan perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia.
Peraturan-peraturan yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan oleh raja dengan Koninklijk Belsuit-nya, tetapi peraturan itu ditetapkan bersama oleh raja dan parlemen. Dengan demikian, system Pemerintahannya berubah dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer  Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan parleman untuk mengatur Pemerintahan daerah jajahan di Indonesia adalah Regerings Reglement.  Hukum yang berlaku pada penduduk golongan Eropa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 131 IS adalah Hukum Perdata, Hukum Pidana Material dan Hukum Acara
a.       Hukum Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel (BW dan WvK)yang diundangkan berlakunya tanggal 1 Mei 1848, dengan asas konkordasi.
b.      Hukum Pidana Material yang berlaku bagi golongan Eropa ialah Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diundangkan berlakunya tanggal 1 Januari 1948 melauli S.1915:732.
1.      Hukum Acara yang digunakan dalam proses peradilan bagi golongan Eropa ialah Reglement op de Burgerijk Rechtsvordering untuk proses perkara perdata dan Reglement op de Strafvordering yang diundangkan melalui S. 1847:53. keduanay berlaku untuk daerah Jawa dan Madura.
Susunan peradilan yang digunakan bagi golongan Eropa di Jawa danMadura adalah :
·         Residentiegerecht
·         Road van J ustitie
·         Hooggerechtshof
2.      Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (bumi putera) adalah hokum adat dalam bentuk tidak tertulis. Namun jika Pemerintah Hindia Belanda menghendaki lain, hukum adat dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan olehnya (Pasal 131 ayat (6) IS)
3.      Hukum yang berlaku pada Golongan Timur Asing:
a.       Hukum Perdata dan Hukum Pidana Adat mereka menurut ketentuan Pasal 11 AB, berdasarkan S.1855:79 (untuk semua golongan Timur Asing). Hukum perdata golongan Eropa (BW) hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda melalui S.1924:557, dan untuk daerah Kalimantan Barat berlakunya BW tanggal 1 September 1925 melalui S.1925:92.
b.      WvS yang berlaku sejak 1 Januari 1918, untuk hukum pidana material.
c.       Hukum acara yang berlaku bagi golongan Eropa dan hukum acara yang berlaku bagi golongan pribumi karena dalam praktek kedua hukum acara tersebut digunakan untuk peradilan bagi golonganTimur Asing.

Dalam proses penyelenggaraan peradilan di samping susunan peradilan yang telah disebut di atas masih ada lembaga-lembaga pengadilan lain yang melaksanakan peradilan sendiri. Lembaga pengadilan itu adalah :

·         Pengadilan Swapraja

·         Pengadilan Agama

·         Pengadilan Militer




4.      Masa Jepang (Osamu Seirei)
Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadidua, yaitu :
1.      Indonesia Timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makasar.
2.      Indonesia Barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.

Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur Pemerintah di wilayah Hindia  dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Dalam keadaan darurat Pemerintah bala tentara Jepang di Hindia Belanda menentukan hukum yang berlaku untuk mengatur Pemerintahan dengan mengeluarkan Osamu Seirei No.1/1942. Pasal 3 Osamu Seirie No. 1/1942 menentukan bahwa ”semua badan Pemerintahan dan kekuasaannya, hokum dan undang-undang dari Pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintahan militer”.
Hukum perdata, pidana, dan hukum acara yang berlaku bagi semua golongan sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 131 IS, dan golongan-golongan penduduk yang ada adalah sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 163 IS.

B.      Pascakemerdekaan
Masa pascakemerdekaan adalah masa sesudah Indonesia merdeka. Pada masa ini tata  hukum Indonesia dan politik hukum Indonesia akan dibicarakan berdasarkan kurun waktu berlakunya berbagai Undang-Undang Dasar Indonesia.
a.        Masa 1945-1949 (18-8-1945-26-12-1949)
Sejak merdeka 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung pada bangsa mana pun juga. Dengan demikian, bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya, mengatur negaranya dan menetapkan tata hukumnya. Undang-undang Dasar yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar yang ditetapkan untuk itu adalah UUD 1945. Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku pada masa itu dapat dilihat pada Pasal II Aturan  Peralihan UUD 1945.
b.      Masa 1949-1950 (27-12-1949-16-8-1950)
Masa ini adalah masa berlakunya Konstitusi RIS. Pada masa tersebuttata hukum yang berlaku   adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan- peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh Pemerintah negara yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27-12-1949 sampai dengan 16-8-1950. hal ini ditentukan oleh Pemerintah negara melalui Pasal 192 K.RIS yang isinya sebagai berikut : ”peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak di cabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini.”
c.        Masa 1950-1959 (17-8-1950-4-7-1959)
Konstitusi RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari kemudian diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai 4-7-1959. Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan beralaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950, kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh Pemerintah negara selama kurun waktu dari 17-8-1950 sampai 4-7-1959.
d.      Masa 1959-Sekarang (5-7-1959-Sekarang)
UUDS 1950 hanya berlaku sampai tanggal 4 Juli 1959, karena dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya adalah UUD 1945. jadi UUD yang berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang adalah UUD 1945. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu.


Tata aturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini diatur berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973. tata urutan perundang-undangan (Hierarki perundang-undangan) tersebut adalah sbagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU (Undang-undang )
4.      Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      KepPresiden
7.      Peraturan pelaksanaan lainnya
8.      Instruksi Menteri
9.      dan lain-lainnya

Tata urutan tersebut di atas mengandung konsekwensi bahwa peraturan yang urutannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tata urutan tersebut di atas belum pernah diatur sampai lahirnya Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966.
Politik hukum Pemerintah sekarang ini secara tegas diatur dalam Ketetapan MPRS No.I/MPRS/1988. dalam TAP MPR No.I/MPR/1988 itu dirumuskan tentang politik hukum Pemerintah Indonesia saebagai berikut :
a)      Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hokum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b)      Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantab sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggungjawab sosial pada setiap anggota masyarakat.
c)      Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembauran hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan yang berkembang dalam masyarakat.
d)     Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hokum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil.
e)      Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajbannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
f)       Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
g)      Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan penyediaan sarana dan prasaran yang diperlukan serta ditingkatkan pendayagunaannya.
h)      Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah- langkah untuk mengembangkan dan menegakkan hak dan kewajiaban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
i)         


BAB III
SISTEM HUKUM


Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum yang merupakan system tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan system yang dinamakan subsistem. Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh.

a.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental berkembnag di negara-negara Eropa\ dan sebagian disebut dengan istilah Civil Law. Semula sistem hukum itu berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kodifikasi hukum itu merupakan  kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis. Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk In donesia
pada masa penjajahan Belanda). Prinsip utama atau  prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hokum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis. Dalam sistem h ukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada huku m selain undang-undang”.
Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang. Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hukum hanya menerapkan dan enafsirkan peraturan yang ada berdasarkan w ewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.

b.      Sistem hukum  Anglo-Saxon (Anglo-Amerika)
Sistem hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang di Negara Inggris, dan dikenal de istilah Common Law atau Unwriten Law (hokum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris,Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat. Sistem hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi. Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah- kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hokum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.

c.       Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat terdapat dan berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ” Adatrecht ” yang dikemukakan oleh Snoucg Hugrony .
Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan- peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hokum masyarakatnya. Sifat hokum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri. Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a)      hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
b)      Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
1.      hukum pertalian sanak (kekerabatan)
2.      hukum tanah
3.      hukum perutangan
c)      Hukum adat mengenai delik (hukum pidana) Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat.

d.      Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara- negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok. Sistem hukum Islam bersumber pada :
1)      Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2)      Sunnah Nabi, yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3)      Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4)      Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ” Hukum Fikh ” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1.      hukum rohaniah (ibadat) , ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang tidak dipelajari di fakultas hukum.



2.      hukum duniawi, terdiri dari :
a.      Muamalat yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b.      Nikah yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hokum perkawinan.
c.       Jinayat  yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hokum Allah dan tindak pidana kejahatan. Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.

5.       Sistem Hukum Kanonik
Kitab Hu kum Kononik (KHK) terdiri atas tujuh buku :
·         Buku I             : memuat tentang norma-norma umum
·         Buku II           : memuat tentang Umat Allah
·         Buku III          : memuat tentang Tugas gereja mengajar
·         Buku IV          : memuat tentang tugas gereja menguduskan
·         Buku V           : memuat tentang harta ben da duniawi gereja
·         Buku VI          : memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja dan sanksi-
  sanksi dalam gereja.
·         Buku VII  : memuat tentang proses atau hukum acara
Setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dab artikel. Nomor- nomor ketentuan hukum disebut kanon. Kitab Hu kum Kanonik menggunakan prinsip pembagian dari yang terbesar ke yang terkecil. Seluru h Kitab Hukum Kanonik 1983 memuat 1.752 kanon. Buku I terdiri dari sebelas judul :



BAB IV
Hukum Tata Negara


A.    Pengertian Hukum Tata Negara
Beberapa orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan yang lain tidak sama tentang pengertian hukum tata negara. Para sarjana itu, antara lain :
a.       Van der Pot
yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.      Van Vollenhoven
berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dan masing- masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing- masing yang berkuasa dalam masyarakat dari badan-badan tersebut.
c.       L.J Van Apeldroorn
berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d.      Kusumadi Pudjosewojo
yang berpendapat, bahwa hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk Pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat bawahan menurut tingkatann ya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat- alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dari alat perlengkapan tersebut.
e.       Ogemann
berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hokum yang mengatur organisasi            negara.



1.      Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
 Negara republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta, dibacakan oleh Bung Karno didepan rumah yang terletak di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta jam 10 pagi. Pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno dilanjutkan dengan pidato proklamasi.
Dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia berarti bahwa sejak saat itu negara Indonesia telah ada, dan bangsa Indonesia sudah bertekad untuk menentukan nasib sendiri, tidak bersandar kepada bangsa lain mana pun juga dan tidak menggantungkan nasibnya kepada bangsa lain. Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata Negara Indonesia.
`Dari uaraian di atas dapat disimpulan, bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia mngandung arti :
a.       lahirnya negara kesatuan Repu blik Indonesia.
b.      Sebagai puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang dihayati sejak 20-5-1908.
c.       Titik tolak  pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

a.      Lahirnya Pemerintah Indonesia
Pada tanggal 29 Mei 1945 bala tentara Jepang di Jakata membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu terdiri dari 62 orang anggota yang diketuai oleh Ir. Radjiman Widyodiningrat. Badan ini mengadakan dua kali sidang, yaitu : pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, dan kedua tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan 9 orang, yaitu : Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.A.A Maramis, Abi Kusno Tjokrosujoso, Abdulhakar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Mohammad Yamin. Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI berhasil menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945. setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agutsus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyumbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Mohammad Hatta, anggotanya 21 orang yang kemudian ditambah 6 orang menjadi 27 orang. Para anggota PPKI berasal dari rakyat Indonesia yang mewakili masing- masing daerah asalnya yang boleh dikatakan sebagai ”badan perwakilan”. PPKI kemudian dijadikan ”Komite Nasional”. PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya mentapkan :
a.       Pembukaan UUD 1945.
b.      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia
c.       Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
d.      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya mentapkan :
a.       membentuk 12 departemen Pemerintah.
b.      Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi menjadi keresidenan-keresidenan.

c.       Sistem Pemerintahan Indonesia
Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menetukan bagaimana hubungan antaralat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya. Oleh karena itu, bentuk Pemerintahan sering disebut atau lebih populer dengan istilah system Pemerintahan. Sistem Pemerintahan adalah keseluruhan dari susunan atau tatanan yang diatur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu sama lain baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu pola untuk mencapai tujuan negara.


Ada tiga macam  sistem Pemerintahan :
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer adalah suatu sistem Pemerintahan dimana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat. Eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk oleh parlemen yang mayoritasnya dari partai atau organisasi tertentu. Perdana menteri jatuh apabila tidak mendapat dukungan dari parlemen, sebaliknya kepala negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan perdana menteri yang kemudian diganti dengan parlemen baru yang dibentuk melalui suatu pemilu.
2.      Sistem Pemerintahan Presidensil adalah sistem Pemerintah yang memisahkan secara tegas badan legeslatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala eksekutif. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, maka ia tidak bertanggungjawab kepadanya. Presiden dan kabinetnya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi itu pula.
3.      Sistem Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Dalam sistem Pemerintahan ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :
a.       Referendum, yaitu kegiatan politik dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh Pemerintah. Ada tiga macam referendum, yaitu :
-          Referendum Obligator (referendum yang wajib) yaitu referendum dalam hal parlemen akan memberlakukan undang-undang yang menyangkut hak-hak rakyat.
-          Referendum Fakultatif , yaitu referendum yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat tertentu terhadap suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen.

-          Referendum konsultatif, adalah referendun untuk soal-soal tertentu dimana rakyat tidak tahu teknisnya.
b.      Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan Pemerintah.

Sistem Pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia :
a.       Menurut Konstitusi RIS   adalah sistem Pemerintah parlementer yang tidak murni, karena Pasal 118 menyebutkan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat dan para menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan Pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Tetapi dalam Pasal 122 ditentukan bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau menteri- menteri untuk meletakkan jabatannya secara bersama-sama maupun sndiri-sendiri.
b.      Menurut UUDS 1950, adalah sistem Pemerintahan berparlementer yang murni. Dapat dilihat dari Pasal 83 ayat (1), (2) dan Pasal 84 UUD tersebut. Pasal 83 (1) menentukan  bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 (2) menentukan bahwa menteri- menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Dalam Pasal 114 ditentukan bahwa presiden dapat dan berhak membubarkan DPR. Setelah DPR dibubarkan maka 30 hari kemudian harus sudah terbentuk DPR baru hasil pemilu.
c.       Menurut UUD 1945, adalah bukan sistem Pemerintahan yangberparlementer. Ini  secara tegas disebut dalam penjelasan UUD 1945 yaitu bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, suatu  hal yang berlainan dengan sistem parlementer. Dalam penjelasan UUD 1945 lebih lanjut dikatakan bahwa sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 didasarkan pada tujuh kunci pokok, yang secara rinci menguraikan hubungan antara MPR, DPR, dan Presiden dalam negara hu kum berdasarkan sistem konstitusional. Tujuh kunci pokok tersebut adalah :
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
2.      Sistem konstitusional.
3.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
4.      Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggungjawabkepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

4.      Lembaga-Lambaga Tertinggi Dan Tinggi Negara
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara Republik Indonesia adalah lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara menurut UUD 1945. Lemabaga Tertinggi dan Tinggi Negara yang disebut dalam UUD 1945 adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.      Presiden
c.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.       Mahkamah Agung (MA)
Dari enam lembaga yang disebut dalam UUD 1945, MPR merupakan yang tertinggi, sedangkan lima yang lain adalah Lembaga tinggi.
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Susunan anggota MPR terdiri dari anggota –anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan politik dan golongan karya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.16/1969). Jumlah anggota DPR (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 16/1969). Anggota tambahan MPR terdiri :

Ø  Utusan daerah, minimal 4 orang dan maksimal 7 orang (Pasal 8 UU No. 16/1969). Daerah tingkat I yang berpenduduk kurang dari satu juta jiwa mendapat 4 orang utusan. Daerah tingkat I yang berpenduduk 1-5 juta jiwa mendapat 5 orang utusan. Daerah tingkat I yang berpenduduk 5-10 juta jiwa mendapat 7 orang utusan.
Ø  Utusan golongan politik dan golongan karya ditetapkan berdasarkan imbangan hasil pemilu, dijamin sekurang-kurangnya mendapat 5 orang utusan.
Ø  Utusan golongan karya ABRI dan golongan bukan ABRI ditetapkan berdasarkan pengangkatan yang jimlahnya 100 orang. MPR sebagai lembaga tertinggi negara mempunyai tugas sebagai pemegang kedaulatan negara dan pelaksana kedaulatan tersebut (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Dalam UUD 1945 ditentukan bahwa MPR memiliki beberapa kewenangan atau kekuasaan, yaitu : Kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan 37 UUD 1945), serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pasal 6 ayat (2) UUD 1945)
b.       Presiden,
adalah lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala eksekutif dan kepala negara, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan penjelasannya Pasal 10, 11, 12,13, 14 dan 15 UUD 1945 meliputi :
·         Kewenangan eksekutif yang diatur dalam Pasal 4 ayat ( 1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1).
·         Kewenangan legislatif yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
Kekuasaan presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (20, Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan Pasal 22 UUD 1945
meliputi :
·         Kekuasaan eksekutif.
·         Kekuasaan legislatif.
·         Kekuasaan administratif.
·         Kekuasaan militer.
·         Kekuasaan yudikatif.
·         Kekuasaan diplomatik.

Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri negara. Hal ini ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 UUD 1945.

c.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA),
dibentuk atas dasar ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUD 1945. pasal tersebut menetukan bahwa susunan DPA ditetapkan dengan UU. DPA pertama dibentuk dengan ketentuan sementara (DPAS) berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1959. DPA definitive dibentuk berdasarkan UU No.3/1967. anggota DPAS terdiri dari :
         Wakil golongan politik 12 orang.
         Wakil golongan karya 24 orang.
         Wakil dari tokoh-tokoh masyarakat 9 orang.

Jadi jumlah DPAS adalah 45 orang tidak termasuk ketentuannya (menurut Kepres No.168/1959). Anggota DPA terdiri dari :
         Tokoh-tokoh politik
         Tokoh-tokoh karya
         okoh-tokoh daerah
         Tokoh-tokoh nasional (termasu k kaum cendikiawan dan rohaniawan) yang jumlah seluruh nya 27 orang.
Tugas DPA adalah menjawab pertanyaan presiden yang berkaitan dengan masalah Pemerintahan (Pasal 16 ayat (2) UUD 1945) dan berhak pula mengajukan usul kepada Pemerintah. Dengan kata lain DPA berfungsi sebagai badan penasehat presiden.

d.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
keanggotaan DPR sebagai lembaga tinggi negara Republik Indonesia terdiri dari golongan politik dan golongan karya. (Pasal 10 ayat (1) UU No. 16/1969). Jumlah anggota DPR 460 orang, 360 anggota berasal dari hasil pemilu, 100 orang anggota berasal dari mereka yang dian gkat. Perkembangan terakhir pada pemilu 1987 jumlah anggota DPR bertambah menjadi 500 orasng.
Wewenang DPR menurut UUD 1945 adalah :

         Bersama presiden membentuk UU (Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1)).
         Bersama presiden menetapkan  APBN dan membentuk UU (Pasal 23 ayat (1)). Disamping tugas memberi persetujuan terhadap setiap rancangan UU dan rancangan APBN yang diajukan oleh Pemerintah, DPR juga bertugas mengawasi kebijaksanaan Pemerintah, yaitu dalam hal presiden menjalankan Pemerintahan negara. DPR juga berhak untuk mengajukan usul rancangan UU (Pasal 21 UUD 1945). Untuk  dapat menjalankan tugasnya DPR mempunyai bebrapa hak tertentu yaitu :
·         Hak mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.
·         Hak meminta keterangan (interpelasi).
·         Hak mengadakan perubahan UU.(amandemen)
·         Hak mengajukan pernyataan pendapat.
·         Hak mengajukan seseorang jika ditentukan oleh peraturan  perundangan.
·         Hak angket.
·         Hak inisiatif.


e.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
adalah lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa tanggungjawab keuangan negara (Pasal 23 ayat (5) UUD 1945). Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK diberitahukan kepada DPR. Pembentukan BPK ditetapkan dengan Penpres. No. 11/UM/1946 tanggal 1 Januari 1947. lebih lanjut BPK diautr dengan UU No. 5/1973. sususnan BPK adalah :
·         Ketua merangkap anggota
·         Wakil ketua merangkap anggota
·         Anggota-anggota.
Tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggungjawab keuangan negara. Maka dalam melaksanakan tugasnya, BPK diberi wewenang :
meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penggunaan, pengurusan keuangan negara, serta memberi petunjuk tentang tata cara pemeriksaan, pengawasan dan pengadministrasian keuangan negara.
1.      mengadakan penuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
2.      melaksanakan penelitian terhadap peraturan perundangan yang berlaku khusus yang menyangkut bidang keuangan.
Berkaitan dengan kewenangan BPK tersebut, maka BPK mempunyai fungsi :
1.      fungsi operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atau penguasaan dan pengurusan keuangan  negara.
2.      fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan penuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
3.      fungsi memberi rekomendasi, yaitu memberi pertimbangan kepada  Pemerintah tentang pengurusan keuan gan negara.

f.        Mahkamah Agung (MA),
adalah lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga peradilan tertinggi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, MA bertugas mengawasi kegiatan-kegiatan peradilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan lain yang berada di bawahnya. Tugas MA tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut UU. Dengan UU Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman lain bertugas menegakkan tertib hukum yang sudah digariskan oleh rakyat melalui wakil-wakilnya. Maka dalam menjalankan tugasnya, lembaga-lembaga tersebut bebas dari pengaruh lambaga-lambaga lain (termasuk Pemerintah). Dengan demikian, diharapkan agar keputusan yang diambil melalui proses peradilan adalah keputusan yang adil bagi semua pihak. Undang- undang yang mengatur kakuasaan kehakiman adalah UU No. 14/1970 dan UU No. 14/1985. UU No. 14 /1970  mengatur tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman pada umumnya,  sedangkan UU No. 14/1985 khusus mengatur tentang kekuasaan MA.
Hubungan tata kerja antara lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara.
a.      Hubungan antara MPR dan Presiden
Bertolak dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Hubungan antara MPR dan Presiden dapat diketahui dari penjelasan UUD 1945 pada angka IV. Penjelasan tersebut mengatakan bahwa presiden adalah penyelenggra Pemerintahan tertinggi di bawah MPR, presiden sebagai Mandataris MPR, yang ahrus tunduk dan melaksanakan GBHN yang ditetapkan MPR, serta bertanggungjawab kepanya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hubungan antara MPR dan Presiden adalah hubungan subordinasi, karean jelas kedudukan presiden di bawah MPR. Presiden dipih dan diangkat oleh MPR, maka kedudukan presiden tergantung pada MPR. Juka MPR menilai bahwa kebujaksanaan presiden tidak sesuai dengan UUD 1945 dan GBHN, tidak mustahil presiden akan diberhentukan sebelum berakhirnya masa jabatannya. Masa jabatan presiden adalah liam tahun.
b.      Hubungan antara MPR dengan DPR.
Seluruh anggota DPR adalah juga anggota MPR. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, karena jumlah anggota MPR ditetapkan dua kali lipat jumlah DPR, setengah dari seluruh anggota MPR berasal dari anggota DPR. Dalam kenyataannya tidak dapat disangkal bahwa hubungan antara MPR dan DPR terjalin baik dengan kerja sama kedua lembaga negara itu bersifat koordinatif. Jika dikaitkan dengan hubungan antara MPR dan Presiden dan tugas rangkap dari DPR, tampak lebih jelaslah kerjasama antara MPR dan DPR. MPR sebagai pemberi mandate kepada Presiden dan akan selalu meminta pertangungjawaban Presiden atas kebijaksanaan Pemerintahannya.
c.       Hubungan antara Presiden dan DPR.
Bertolak dari ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 tampak jelas bagaimana hubungan antara presiden dan DPR. Hubungan dalam hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Pasal-pasal UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa DPR adalah partner Pemerintah (cq.Presiden), yaitu partner dalam pembentukan UU dan penetapan RAPBN menjadi APBN.
d.      Hubungan antara Presiden dengan DPA
 Di dalam Pasal 16 ayat (2) UUD 1945 ditentukan bahwa DPAberkewajiaban memberi jawaban atas pertanyaan-pertanaan presiden, dan berhak mengajukan usul-usul kepada presiden. DPA adalah badan penasehat presiden sebagai kepala Pemerintahan. Kedudukan DPA tidaklah di bawah presiden tetapi sejajat.
e.       Hubungan antara DPR dan BPK
Sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1973, tugas BPK adalah memeriksa tanggungjawab Pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa semua anggaran pendapatan dan belanja negara.
f.        Hubungan antara MA dan Lemabaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Guna mengetahui sejauhnama dan abgaimana hubungan anatar MA dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, kita mencoba melihat tugas-tugas MA menurut beberapa Pasal UUD No. 14/1985. Pasal 35 UU No.14/1985 menentukan bahwa MA memberikan nasihat-nasihat hukum kepada presiden sebagai kepala negara dalam rangka mengabulkan atau menolak permohonan grasi seseorang terdakwa dan terhukum. Pasal 36 UU No.14/1985 menetukan bahwa MA dan Pemerintah melakukan pengawasan terhadap para nasehat hokum dan notaris-notaris.
 Skema Tentang Hubungan Tata Kerja Antara Lembaga Tertinggi Dan Lemabaga-Lembaga Tinggi Negara
§  UUD 1945
§  MPR
§  UU
§  BPK
§  DPR  Presiden
§  DPA  MA








Daftar Pustaka

Hasim Purba : Pengantar Ilmu Hukum Indonesia – Diktat USU,    2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar