TUGAS SISTEM
HUKUM INDONESIA
RESUME BUKU
“PENGANTAR ILMU
HUKUM INDONESIA”

OLEH:
YOGI KOMALA PUTRA
2011/1106462
PRODI
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN
ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS
ILMU-ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2013
BAB I
HUKUM DALAM ARTI
TATA HUKUM
A. Pengertian
Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Tata hukum adalah
susunan hukum yang barasal mula dari istilahrecht orde (bahasa Belanda).
Susunan hukum terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa
sehingga orang mudah menemukannyabila suatu ketika ia membutuhkannya untuk
menyelesaikan peristiwa hukumyang terjadi dalam masyarakat. Aturan-aturan yang
ditata sedemikian rupayang menjadi ”tata hukum” tersebut antara satu dan
lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Tata hukum berlaku dalam
suatu masyarakat karena disahkan oleh Pemerintah masyarakat itu.
Tata hokum yang sah dan
berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan hukum positif (ius
constitutum). Tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
dinamakan (ius constituendum). Ius constituendum dapat menjadi ius
constitutum baru yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang
senantiasa berkembang.
.
B. Pengertian
tata Hukum Indonesia
Tata hukum suatu negara
adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata
hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara
Indonesia.
Tata hukum Indonesia
juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa,
dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai
dengan perkembanmgan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi
kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru.
Perkembangan masyarakat
tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga
tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia. Suatu tata
hukum yang selalu berubah- ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana
tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hokum
masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pua
halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana
disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai beriku t :
·
Hukum Pidana saling berhubungan dengan
hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana
tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak
ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
·
Hukum kaluaga berhubungan dan saling
menentukan dengan hokum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat
peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya
ditentukan oleh hukum waris.
C. Pengertian
Sejarah Tata Hukum
Pada uraian Subpokok
Bahasan I.1.2 dikatakan bahwa tata hokum selalu berubah-ubah sesuai dengan
perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu
berlaku. Oleh karena itu, aturan- aturan yang terkandung di dalamnya berubah
pula menuruti kebutuhan masyarakat itu. Aturan demi aturan akan diganti dengan
yang baru apabila aturan yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
keinginan masyarakat untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Penggantian aturan-aturan
lama dengan aturan-aturan baru di dalam masyarakat atau negara merupakan
kejadian penting dalam tata hukum masyarakat atau negara itu. Oleh karenanya
perlu dicatat/ditulis atau diingat. Pencatatan atau penulisan kejadian-kejadian
penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara agar diingat dan
dipahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan itu pada masa kini dinamakan
”sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah
tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata
hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami
oleh bangsa Indonesi.
D. Pengertian
Politik Hukum
Politik hukum adalah
pernyataan kehendak dari Pemerintah Negara mengenai hukum yang berlaku di
wilayahnya dan kearah mana hukum ituakan dikembangkan. Dari rumusan pengertian
di atas dapatlah dikemukakanbahwa politik hukum Indonesia adalah pernyataan
kehendak dari Pemerintahnegara Indonesia dan kearah mana hukum itu akan
dikembangkan. Mengenaikearah mana hukum di Indonesia akan dikembangkan menurut
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) kita, secara tegas dikatakan bahwa
pembangunan dan pembinaan hukum di Indonesia ialah dengan mengadakan kodifikasi
dan unifikasi hukum dibidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran
hukum masyarakat dan perkembangannya.
BAB II
SEJARAH TATA
HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
A. Prakemerdekaan
1.
Masa
Vereenigde Oost Indische Compagnie (1602-1799)
Pada masa berdagang di
Indonesia, VOC diberi hak-hak istimewa oleh
Pemerintah Belanda. Hak istimewa yang diberikan Pemerintah Belanda
kepada VOC adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan,
mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang.
Pemberian hak yang
demikian itu membawa konsekwensi bahwa VOC memperluas daerah jajahannya
dikepulauan Nusantara . Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC
memaksakan aturan-aturan yang dibawa dari negeri asalnya untuk ditaati oleh orang-orang pribumi. Aturan- aturan
yang dipaksakan berlakunya itu adalah peraturan-peraturan dalam bidang
perdagangan dan bisa diterapkan di kapal-kapal dagang. Ketentuan hukum tersebut
sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan ”hukum disiplin”.
Dalam perkembangannya kemudian Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang
untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai-pegawai
VOC didaerah- daerah yang dikuasai VOC. Kecuali itu Gubernur Jenderal Pieter
Both juga diberi wewenang untuk memutuskan perkara –perkara perdata dan
pidana.
2.
Masa
Besluiten Regerings (1814-1855)
Pada masa Besluiten
Regerings (BR) raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan
mutlak terhadap harta benda milik negara bagian lain.(menurut Pasal 36 UUD
Negeri Belanda 1814). Kekuasaan mutlak raja itu diterapkan pula dalam membuat
dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene
Verordening atau Peraturan Pusat Peraturan pusat berupa keputusan
raja, maka dinamakan Keninklijk besluit. Pengundangannya lewat selebaran
yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal.
Ada 2 (dua) macam
keputusan raja sesuai dengan kebutuhannya :
1. Ketetapan
raja yaitu besluit sebagai tindakan eksekutif raja, misalnya ketetapan
pengangkatan gubernur jenderal.
2. Ketetapan
raja sebagai tindakan legislatif, misalnya berbentuk Algemene Verordening
atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB) di negeri Belanda. Raja
mangangkat para Komisaris Jenderal yang ditugaskan untuk melaksanakan
Pemerintahan di ”Nederlands Indie” (Hindia Belanda).
Mereka yang diangkat
adalah Elout, Buyskes dan Van de Capellen. Para komisaris jenderal itu tidak
membuat peraturan baru untuk mengatur Pemerintahannya. kan Undang-undang dan peraturan-peraturan
yang berlaku pada masa Inggris berkuasa di Indonesia, yaitu mengenai Landrente
dan susunan pengadilan buatan Raffles. Sejak para komisaris jenderal memegang
Pemerintahan di daerah- daerah jajahan (wilayah Hindia Belan da), baik raja
maupun gubernur jenderal tidak mengadakan perubahan peraturan maupun
undang-undangkarena mereka menunggu terwujudnya kodifikasi hukum yang direncanakan
oleh Pemerintah Belanda.
Pemikiran itu akan diwu
judkan sehingga pada tanggal 15 Agustus 1839 menteri jajahan Belanda mengangkat
Komisi Undang-undang bagi Hindia Belanda yang terdiri dari Mr. Scholten van Out
Haarlem (ketua) dan Mr. Mr. J. Schneither serta Mr. J.F.H van Nes Sebagai
anggota. Beberapa peraturan yang berhasil ditangani oleh Komisi itu
dandisempurnakan oleh Mr. H.L. Wicher adalah :
1. Reglement
op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau
PeraturanOranisasi Pengadilan (POP).
2. Algemene
Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Ketntuan-ketentuan umum
tentang perundang-undangan.
3. Burgerlijk
Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
4. Wetboek
van Koophandel (WvK) atau KUHD
5. Reglement
of de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) atau peraturan
tentang acara perdata (AP)
3.
Masa
Regerings Reglement (1855-1926)
Pada tahun 1848 terjadi
perubahan Grand (UUD)di Negeri Belanda. Perubahan UUD negeri Belanda ini
mengakibatkan terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja, karena Staten
General (Parlemen) campur tangan dalam Pemerintahan dan
perundang-undangan jajahan Belanda di Indonesia.
Peraturan-peraturan
yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan oleh raja dengan Koninklijk
Belsuit-nya, tetapi peraturan itu ditetapkan bersama oleh raja dan
parlemen. Dengan demikian, system Pemerintahannya berubah dari monarki
konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh raja dan
parleman untuk mengatur Pemerintahan daerah jajahan di Indonesia adalah Regerings
Reglement. Hukum yang berlaku pada
penduduk golongan Eropa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 131 IS adalah Hukum
Perdata, Hukum Pidana Material dan Hukum Acara
a. Hukum
Perdata yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Burgerlijk Wetboek
dan Wetboek van Koophandel (BW dan WvK)yang diundangkan berlakunya tanggal
1 Mei 1848, dengan asas konkordasi.
b. Hukum
Pidana Material yang berlaku bagi golongan Eropa ialah Wetboek van
Strafrecht (WvS) yang diundangkan berlakunya tanggal 1 Januari 1948 melauli
S.1915:732.
1. Hukum
Acara yang digunakan dalam proses peradilan bagi golongan Eropa ialah Reglement
op de Burgerijk Rechtsvordering untuk proses perkara perdata dan Reglement
op de Strafvordering yang diundangkan melalui S. 1847:53. keduanay berlaku
untuk daerah Jawa dan Madura.
Susunan peradilan yang digunakan bagi golongan Eropa
di Jawa danMadura adalah :
·
Residentiegerecht
·
Road van J ustitie
·
Hooggerechtshof
2. Hukum
yang berlaku bagi golongan pribumi (bumi putera) adalah hokum adat dalam bentuk
tidak tertulis. Namun jika Pemerintah Hindia Belanda menghendaki lain, hukum
adat dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan olehnya (Pasal 131 ayat
(6) IS)
3. Hukum
yang berlaku pada Golongan Timur Asing:
a. Hukum
Perdata dan Hukum Pidana Adat mereka menurut ketentuan Pasal 11 AB, berdasarkan
S.1855:79 (untuk semua golongan Timur Asing). Hukum perdata golongan Eropa (BW)
hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda melalui
S.1924:557, dan untuk daerah Kalimantan Barat berlakunya BW tanggal 1 September
1925 melalui S.1925:92.
b. WvS
yang berlaku sejak 1 Januari 1918, untuk hukum pidana material.
c. Hukum
acara yang berlaku bagi golongan Eropa dan hukum acara yang berlaku bagi
golongan pribumi karena dalam praktek kedua hukum acara tersebut digunakan
untuk peradilan bagi golonganTimur Asing.
Dalam proses
penyelenggaraan peradilan di samping susunan peradilan yang telah disebut di
atas masih ada lembaga-lembaga pengadilan lain yang melaksanakan peradilan
sendiri. Lembaga pengadilan itu adalah :
·
Pengadilan Swapraja
·
Pengadilan Agama
·
Pengadilan Militer
4. Masa Jepang (Osamu Seirei)
Pada masa penjajahan Jepang daerah
Hindia Belanda dibagi menjadidua, yaitu :
1. Indonesia
Timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makasar.
2. Indonesia
Barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.
Peraturan-peraturan
yang digunakan untuk mengatur Pemerintah di wilayah Hindia dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.
Dalam keadaan darurat Pemerintah bala tentara Jepang di Hindia Belanda menentukan
hukum yang berlaku untuk mengatur Pemerintahan dengan mengeluarkan Osamu Seirei
No.1/1942. Pasal 3 Osamu Seirie No. 1/1942 menentukan bahwa ”semua badan
Pemerintahan dan kekuasaannya, hokum dan undang-undang dari Pemerintah yang
dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan
peraturan Pemerintahan militer”.
Hukum perdata,
pidana, dan hukum acara yang berlaku bagi semua golongan sama dengan yang ditentukan
dalam Pasal 131 IS, dan golongan-golongan penduduk yang ada adalah sama dengan
yang ditentukan dalam Pasal 163 IS.
B. Pascakemerdekaan
Masa pascakemerdekaan
adalah masa sesudah Indonesia merdeka. Pada masa ini tata hukum Indonesia dan politik hukum Indonesia
akan dibicarakan berdasarkan kurun waktu berlakunya berbagai Undang-Undang Dasar
Indonesia.
a. Masa 1945-1949 (18-8-1945-26-12-1949)
Sejak merdeka 17
Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung
pada bangsa mana pun juga. Dengan demikian, bangsa Indonesia bebas dalam
menentukan nasibnya, mengatur negaranya dan menetapkan tata hukumnya.
Undang-undang Dasar yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemerintah
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar yang ditetapkan
untuk itu adalah UUD 1945. Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan
berlaku pada masa itu dapat dilihat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
b. Masa
1949-1950 (27-12-1949-16-8-1950)
Masa ini adalah masa
berlakunya Konstitusi RIS. Pada masa tersebuttata hukum yang berlaku adalah
tata hukum yang terdiri dari peraturan- peraturan yang dinyatakan berlaku pada
masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan oleh Pemerintah negara
yang berwenang untuk itu selama kurun waktu 27-12-1949 sampai dengan 16-8-1950.
hal ini ditentukan oleh Pemerintah negara melalui Pasal 192 K.RIS yang isinya sebagai
berikut : ”peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan tata usaha yang
sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berubah
sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama dan
sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak di cabut,
ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa
konstitusi ini.”
c. Masa 1950-1959 (17-8-1950-4-7-1959)
Konstitusi RIS hanya
berlaku 7 bulan 16 hari kemudian diganti dengan UUDS 1950 yang berlaku sampai
4-7-1959. Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri
dari semua peraturan yang dinyatakan beralaku berdasarkan Pasal 142 UUDS 1950,
kemudian ditambah dengan peraturan baru yang dibentuk oleh Pemerintah negara
selama kurun waktu dari 17-8-1950 sampai 4-7-1959.
d. Masa
1959-Sekarang (5-7-1959-Sekarang)
UUDS 1950 hanya berlaku
sampai tanggal 4 Juli 1959, karena dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUDS 1950
dinyatakan tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya adalah UUD 1945. jadi UUD
yang berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1959 hingga sekarang adalah UUD 1945.
Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari
segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih
berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah
dengan berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
itu.
Tata aturan
perundang-undangan yang berlaku sekarang ini diatur berdasarkan Ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973. tata urutan perundang-undangan
(Hierarki perundang-undangan) tersebut adalah sbagai berikut:
1. UUD
1945
2. TAP
MPR
3. UU
(Undang-undang )
4. Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
5. Peraturan
Pemerintah
6. KepPresiden
7. Peraturan
pelaksanaan lainnya
8. Instruksi
Menteri
9. dan
lain-lainnya
Tata urutan tersebut di
atas mengandung konsekwensi bahwa peraturan yang urutannya lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tata
urutan tersebut di atas belum pernah diatur sampai lahirnya Ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1966.
Politik hukum
Pemerintah sekarang ini secara tegas diatur dalam Ketetapan MPRS
No.I/MPRS/1988. dalam TAP MPR No.I/MPR/1988 itu dirumuskan tentang politik
hukum Pemerintah Indonesia saebagai berikut :
a) Pembangunan
hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan negara
hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan
untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian
hukum, serta mewujudkan tata hokum nasional yang mengabdi pada kepentingan
nasional.
b) Pembangunan
hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan
hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantab sehingga setiap anggota masyarakat
dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan
dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan
merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggungjawab
sosial pada setiap anggota masyarakat.
c) Dalam
rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembauran hukum secara
terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum
tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk
dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan
yang berkembang dalam masyarakat.
d) Dalam
rangka meningkatkan penegakan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan
peranan badan-badan penegak hokum sesuai dengan tugas dan wewenangnya
masing-masing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina
sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat
yang jujur, bersih, tegas dan adil.
e) Penyuluhan
hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam
masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan
kewajbannya sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan
kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang
taat pada hukum.
f) Dalam
rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu
terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat
dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu
perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum
bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
g) Untuk
menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan penyediaan sarana
dan prasaran yang diperlukan serta ditingkatkan pendayagunaannya.
h) Dalam
usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah- langkah untuk mengembangkan
dan menegakkan hak dan kewajiaban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
i)
BAB III
SISTEM HUKUM
Sistem hukum adalah kesatuan utuh
dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu
sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu
tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur
tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak
boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara
bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi,
sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Hukum yang
merupakan system tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga
merupakan system yang dinamakan subsistem. Kesemuanya itu bersama-sama
merupakan satu kesatuan yang utuh.
a.
Sistem
Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum
Eropa Kontinental berkembnag di negara-negara Eropa\ dan sebagian disebut
dengan istilah Civil Law. Semula sistem hukum itu berasal dari kodifikasi hukum
yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus.
Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari
berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus
Juris Civilis. Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan
kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda,
Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk In donesia
pada masa penjajahan Belanda). Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum
Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena
berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis
dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hokum
dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan tertulis. Dalam sistem h ukum ini, terkenal suatu adagium yang
berbunyi ”tidak ada huku m selain undang-undang”.
Dengan kata lain
hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang. Hakim dalam hal ini tidak
bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hukum hanya menerapkan dan enafsirkan
peraturan yang ada berdasarkan w ewenang yang ada padanya. Putusan hakim tidak
mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
b.
Sistem
hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika)
Sistem hukum
Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang di Negara Inggris, dan dikenal
de istilah Common Law atau Unwriten Law (hokum tidak tertulis). Sistem hukum
ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris,Amerika Utara,Kanada,
Amerika Serikat. Sistem hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan–putusan
hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi. Putusan-putusan hakim mewujudkan
kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan
kaidah- kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Kebiasaan-kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi
negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan
tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan,
kebiasaan dan peraturan hokum tertulis tersebut tidak tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Hakim berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata
kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan
hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan
bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
c.
Sistem
Hukum Adat
Sistem hukum
adat terdapat dan berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India,
Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari
istilah ” Adatrecht ” yang dikemukakan oleh Snoucg Hugrony .
Sistem hukum adat
umumnya bersumber dari peraturan- peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hokum masyarakatnya.
Sifat hokum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek
moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial
yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan
perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya
tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri. Sistem hukum
adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a) hukum
adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja
alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
b) Hukum
adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
1. hukum
pertalian sanak (kekerabatan)
2. hukum
tanah
3. hukum
perutangan
c) Hukum
adat mengenai delik (hukum pidana) Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum
adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan
yang disegani oleh masyarakat.
d.
Sistem
Hukum Islam
Sistem hukum
Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara- negara lain seperti
negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara
kelompok. Sistem hukum Islam bersumber pada :
1) Qur’an,
yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad
SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah
Nabi, yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad
SAW.
3) Ijma,
yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas,
yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ” Hukum
Fikh ” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1. hukum
rohaniah (ibadat) , ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian
terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang tidak
dipelajari di fakultas hukum.
2. hukum
duniawi, terdiri dari :
a.
Muamalat yaitu tata
tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang
jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak
kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b. Nikah
yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari
syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan
monogami dan akibat-akibat hokum perkawinan.
c. Jinayat
yaitu pidana yang meliputi ancaman
hukuman terhadap hokum Allah dan tindak pidana kejahatan. Sistem hukum Islam
menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara
individual.
Negara-negara
yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan
peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan
perundangan yang bersumber dari Qur’an.
5.
Sistem Hukum Kanonik
Kitab Hu kum Kononik (KHK) terdiri
atas tujuh buku :
·
Buku I :
memuat tentang norma-norma umum
·
Buku II :
memuat tentang Umat Allah
·
Buku III :
memuat tentang Tugas gereja mengajar
·
Buku IV :
memuat tentang tugas gereja menguduskan
·
Buku V :
memuat tentang harta ben da duniawi gereja
·
Buku VI :
memuat tentang hukuman-hukuman dalam gereja dan sanksi-
sanksi dalam gereja.
·
Buku VII
: memuat tentang proses atau hukum acara
Setiap buku
dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dab artikel. Nomor- nomor ketentuan
hukum disebut kanon. Kitab Hu kum Kanonik menggunakan prinsip pembagian dari
yang terbesar ke yang terkecil. Seluru h Kitab Hukum Kanonik 1983 memuat 1.752
kanon. Buku I terdiri dari sebelas judul :
BAB IV
Hukum Tata
Negara
A.
Pengertian
Hukum Tata Negara
Beberapa orang sarjana
mengemukakan pendapatnya yang satu dengan yang lain tidak sama tentang
pengertian hukum tata negara. Para sarjana itu, antara lain :
a. Van
der Pot
yang berpendapat, bahwa
hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan,
wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu di dalam suatu negara.
b. Van
Vollenhoven
berpendapat,
bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dan masing- masing
masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan
badan-badan serta fungsinya masing- masing yang berkuasa dalam masyarakat dari
badan-badan tersebut.
c. L.J
Van Apeldroorn
berpendapat,
bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d. Kusumadi
Pudjosewojo
yang berpendapat, bahwa
hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk
Pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat bawahan menurut
tingkatann ya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya
masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat- alat perlengkapan negara yang
berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta
imbangan dari alat perlengkapan tersebut.
e. Ogemann
berpendapat, bahwa hukum tata
negara adalah hokum yang mengatur organisasi negara.
1.
Sejarah
Ketatanegaraan Republik Indonesia
Negara republik Indonesia lahir pada tanggal
17 Agustus 1945, melalui pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Bung
Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah proklamasi
ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta, dibacakan oleh Bung Karno
didepan rumah yang terletak di jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta jam 10
pagi. Pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno dilanjutkan dengan pidato
proklamasi.
Dengan
proklamasi kemerdekaan Indonesia berarti bahwa sejak saat itu negara Indonesia
telah ada, dan bangsa Indonesia sudah bertekad untuk menentukan nasib sendiri,
tidak bersandar kepada bangsa lain mana pun juga dan tidak menggantungkan
nasibnya kepada bangsa lain. Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah
lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu
berdiri pula tata hukum dan tata Negara Indonesia.
`Dari uaraian di atas dapat
disimpulan, bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia mngandung arti :
a. lahirnya
negara kesatuan Repu blik Indonesia.
b. Sebagai
puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia yang dihayati sejak
20-5-1908.
c. Titik
tolak pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat.
a.
Lahirnya
Pemerintah Indonesia
Pada tanggal 29
Mei 1945 bala tentara Jepang di Jakata membentuk suatu
badan yang diberi nama Dokuritzu Zyumbi
Tyoosakai atau Badan
Penyelidik
Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan
itu terdiri dari 62
orang anggota yang diketuai oleh Ir. Radjiman Widyodiningrat. Badan ini
mengadakan dua kali sidang, yaitu : pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
1 Juni 1945, dan kedua tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 16 Juli 1945.
BPUPKI membentuk
panitia kecil untuk merumuskan hasil sidang yang beranggotakan 9 orang, yaitu :
Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.A.A Maramis, Abi Kusno Tjokrosujoso,
Abdulhakar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid
Hasjim, dan Mr. Mohammad Yamin. Tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI berhasil
menyusun naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tanggal 16 Juli 1945 selesai
menyusun naskah rancangan UUD 1945. setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9
Agutsus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokuritzu Zyumbi Iinkai atau
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI diketuai oleh Ir.
Soekarno dengan wakil Drs. Mohammad Hatta, anggotanya 21 orang yang kemudian
ditambah 6 orang menjadi 27 orang. Para anggota PPKI berasal dari rakyat
Indonesia yang mewakili masing- masing daerah asalnya yang boleh dikatakan
sebagai ”badan perwakilan”. PPKI kemudian dijadikan ”Komite Nasional”. PPKI
menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal 17
Agustus 1945.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus
1945 PPKI bersidang dan hasilnya mentapkan :
a. Pembukaan
UUD 1945.
b. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia
c. Ir.
Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan
presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI
bersidang lagi dan hasilnya mentapkan :
a. membentuk
12 departemen Pemerintah.
b. Membagi
wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi menjadi
keresidenan-keresidenan.
c.
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pengertian tentang
bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menetukan bagaimana
hubungan antaralat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya. Oleh
karena itu, bentuk Pemerintahan sering disebut atau lebih populer dengan
istilah system Pemerintahan. Sistem Pemerintahan adalah keseluruhan dari
susunan atau tatanan yang diatur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan
satu sama lain baik langsung maupun tidak langsung menurut suatu pola untuk
mencapai tujuan negara.
Ada tiga macam sistem Pemerintahan :
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah suatu sistem Pemerintahan dimana hubungan
antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat. Eksekutif
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk oleh parlemen yang
mayoritasnya dari partai atau organisasi tertentu. Perdana menteri jatuh
apabila tidak mendapat dukungan dari parlemen, sebaliknya kepala negara dapat membubarkan
parlemen atas permintaan perdana menteri yang kemudian diganti dengan parlemen
baru yang dibentuk melalui suatu pemilu.
2. Sistem
Pemerintahan Presidensil adalah sistem Pemerintah yang memisahkan secara tegas
badan legeslatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. Presiden bertindak
sebagai kepala negara sekaligus kepala eksekutif. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, maka ia tidak bertanggungjawab kepadanya. Presiden dan kabinetnya
tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan
parlemen. Kedua lembaga ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
konstitusi dan masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan dalam
konstitusi itu pula.
3. Sistem
Pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif.
Dalam sistem Pemerintahan ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari
rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :
a. Referendum,
yaitu kegiatan politik dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju
atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh Pemerintah. Ada tiga
macam referendum, yaitu :
-
Referendum Obligator
(referendum yang wajib) yaitu referendum dalam hal parlemen akan memberlakukan undang-undang
yang menyangkut hak-hak rakyat.
-
Referendum Fakultatif
, yaitu referendum yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat tertentu
terhadap suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen.
-
Referendum konsultatif,
adalah referendun untuk soal-soal tertentu dimana rakyat tidak tahu teknisnya.
b. Usul
inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan
undang-undang kepada parlemen dan Pemerintah.
Sistem Pemerintahan menurut UUD
yang pernah berlaku di Republik Indonesia :
a. Menurut
Konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah parlementer yang
tidak murni, karena Pasal 118 menyebutkan bahwa presiden tidak dapat diganggu
gugat dan para menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijakan Pemerintah baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Tetapi dalam Pasal 122 ditentukan bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau
menteri- menteri untuk meletakkan jabatannya secara bersama-sama maupun sndiri-sendiri.
b. Menurut
UUDS 1950, adalah sistem Pemerintahan berparlementer yang murni. Dapat dilihat
dari Pasal 83 ayat (1), (2) dan Pasal 84 UUD tersebut. Pasal 83 (1) menentukan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat. Pasal 83 (2) menentukan bahwa menteri- menteri bertanggungjawab
atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri. Dalam Pasal 114 ditentukan bahwa
presiden dapat dan berhak membubarkan DPR. Setelah DPR dibubarkan maka 30 hari kemudian
harus sudah terbentuk DPR baru hasil pemilu.
c. Menurut
UUD 1945, adalah bukan sistem Pemerintahan yangberparlementer. Ini secara tegas disebut dalam penjelasan UUD 1945
yaitu bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, suatu hal yang berlainan dengan sistem parlementer.
Dalam penjelasan UUD 1945 lebih lanjut dikatakan bahwa sistem Pemerintahan
menurut UUD 1945 didasarkan pada tujuh kunci pokok, yang secara rinci
menguraikan hubungan antara MPR, DPR, dan Presiden dalam negara hu kum berdasarkan
sistem konstitusional. Tujuh kunci pokok tersebut adalah :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum.
2. Sistem
konstitusional.
3. Kekuasaan
negara tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden
adalah penyelenggara Pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR.
6. Menteri
Negara adalah pembantu Presiden, dan tidak bertanggungjawabkepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
4.
Lembaga-Lambaga
Tertinggi Dan Tinggi Negara
Yang dimaksud
dengan lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara Republik Indonesia adalah
lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara menurut UUD 1945. Lemabaga
Tertinggi dan Tinggi Negara yang disebut dalam UUD 1945 adalah :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah
Agung (MA)
Dari enam lembaga yang
disebut dalam UUD 1945, MPR merupakan yang tertinggi, sedangkan lima yang lain
adalah Lembaga tinggi.
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Susunan anggota MPR terdiri dari
anggota –anggota DPR ditambah utusan daerah, golongan politik dan golongan
karya (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.16/1969). Jumlah anggota DPR (Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang No. 16/1969). Anggota tambahan MPR terdiri :
Ø Utusan
daerah, minimal 4 orang dan maksimal 7 orang (Pasal 8 UU No. 16/1969). Daerah
tingkat I yang berpenduduk kurang dari satu juta jiwa mendapat 4 orang utusan.
Daerah tingkat I yang berpenduduk 1-5 juta jiwa mendapat 5 orang utusan. Daerah
tingkat I yang berpenduduk 5-10 juta jiwa mendapat 7 orang utusan.
Ø Utusan
golongan politik dan golongan karya ditetapkan berdasarkan imbangan hasil
pemilu, dijamin sekurang-kurangnya mendapat 5 orang utusan.
Ø Utusan
golongan karya ABRI dan golongan bukan ABRI ditetapkan berdasarkan pengangkatan
yang jimlahnya 100 orang. MPR sebagai lembaga tertinggi negara mempunyai tugas
sebagai pemegang kedaulatan negara dan pelaksana kedaulatan tersebut (Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945). Dalam UUD 1945 ditentukan bahwa MPR memiliki beberapa kewenangan
atau kekuasaan, yaitu : Kewenangan untuk menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3
dan 37 UUD 1945), serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kewenangan
untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pasal 6 ayat (2) UUD 1945)
b.
Presiden,
adalah lembaga tinggi
negara yang berkedudukan sebagai kepala eksekutif dan kepala negara,
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan penjelasannya Pasal 10, 11,
12,13, 14 dan 15 UUD 1945 meliputi :
·
Kewenangan eksekutif yang diatur dalam
Pasal 4 ayat ( 1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1).
·
Kewenangan legislatif yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945.
Kekuasaan presiden yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (20, Pasal 10,
11, 12, 13, 14, 15, dan Pasal 22 UUD 1945
meliputi :
·
Kekuasaan eksekutif.
·
Kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan administratif.
·
Kekuasaan militer.
·
Kekuasaan yudikatif.
·
Kekuasaan diplomatik.
Dalam
menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
negara. Hal ini ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 UUD 1945.
c.
Dewan
Pertimbangan Agung (DPA),
dibentuk atas dasar
ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUD 1945. pasal tersebut menetukan bahwa susunan
DPA ditetapkan dengan UU. DPA pertama dibentuk dengan ketentuan sementara
(DPAS) berdasarkan Penpres No. 3 tahun 1959. DPA definitive dibentuk
berdasarkan UU No.3/1967. anggota DPAS terdiri dari :
•
Wakil golongan politik 12 orang.
•
Wakil golongan karya 24 orang.
•
Wakil dari tokoh-tokoh masyarakat 9
orang.
Jadi jumlah DPAS adalah
45 orang tidak termasuk ketentuannya (menurut Kepres No.168/1959). Anggota DPA
terdiri dari :
•
Tokoh-tokoh politik
•
Tokoh-tokoh karya
•
okoh-tokoh daerah
•
Tokoh-tokoh nasional (termasu k kaum
cendikiawan dan rohaniawan) yang jumlah seluruh nya 27 orang.
Tugas DPA adalah
menjawab pertanyaan presiden yang berkaitan dengan masalah Pemerintahan (Pasal
16 ayat (2) UUD 1945) dan berhak pula mengajukan usul kepada Pemerintah. Dengan
kata lain DPA berfungsi sebagai badan penasehat presiden.
d.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),
keanggotaan DPR sebagai
lembaga tinggi negara Republik Indonesia terdiri dari golongan politik dan golongan
karya. (Pasal 10 ayat (1) UU No. 16/1969). Jumlah anggota DPR 460 orang, 360
anggota berasal dari hasil pemilu, 100 orang anggota berasal dari mereka yang
dian gkat. Perkembangan terakhir pada pemilu 1987 jumlah anggota DPR bertambah
menjadi 500 orasng.
Wewenang DPR menurut
UUD 1945 adalah :
•
Bersama presiden membentuk UU (Pasal 5
ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1)).
•
Bersama presiden menetapkan APBN dan membentuk UU (Pasal 23 ayat (1)). Disamping
tugas memberi persetujuan terhadap setiap rancangan UU dan rancangan APBN yang
diajukan oleh Pemerintah, DPR juga bertugas mengawasi kebijaksanaan Pemerintah,
yaitu dalam hal presiden menjalankan Pemerintahan negara. DPR juga berhak untuk
mengajukan usul rancangan UU (Pasal 21 UUD 1945). Untuk dapat menjalankan tugasnya DPR mempunyai
bebrapa hak tertentu yaitu :
·
Hak
mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.
·
Hak
meminta keterangan (interpelasi).
·
Hak
mengadakan perubahan UU.(amandemen)
·
Hak
mengajukan pernyataan pendapat.
·
Hak
mengajukan seseorang jika ditentukan oleh peraturan perundangan.
·
Hak
angket.
·
Hak
inisiatif.
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
adalah lembaga tinggi
negara yang bertugas memeriksa tanggungjawab keuangan negara (Pasal 23 ayat (5)
UUD 1945). Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK diberitahukan kepada
DPR. Pembentukan BPK ditetapkan dengan Penpres. No. 11/UM/1946 tanggal 1
Januari 1947. lebih lanjut BPK diautr dengan UU No. 5/1973. sususnan BPK adalah
:
·
Ketua merangkap anggota
·
Wakil ketua merangkap anggota
·
Anggota-anggota.
Tugas dan wewenang BPK
adalah memeriksa tanggungjawab keuangan negara. Maka dalam melaksanakan
tugasnya, BPK diberi wewenang :
meminta, memeriksa, meneliti
pertanggungjawaban atas penggunaan, pengurusan keuangan negara, serta memberi
petunjuk tentang tata cara pemeriksaan, pengawasan dan pengadministrasian
keuangan negara.
1. mengadakan
penuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
2. melaksanakan
penelitian terhadap peraturan perundangan yang berlaku khusus yang menyangkut
bidang keuangan.
Berkaitan dengan
kewenangan BPK tersebut, maka BPK mempunyai fungsi :
1. fungsi
operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian
atau penguasaan dan pengurusan keuangan
negara.
2. fungsi
yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan penuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri lain yang melanggar hukum
atau melalaikan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
3. fungsi
memberi rekomendasi, yaitu memberi pertimbangan kepada Pemerintah tentang pengurusan keuan gan negara.
f.
Mahkamah Agung (MA),
adalah lembaga
tinggi negara yang merupakan lembaga peradilan tertinggi negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, MA bertugas mengawasi kegiatan-kegiatan peradilan
yang dilakukan oleh lembaga peradilan lain yang berada di bawahnya. Tugas MA tersebut
sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut UU. Dengan UU Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman lain bertugas menegakkan tertib hukum yang sudah digariskan
oleh rakyat melalui wakil-wakilnya. Maka dalam menjalankan tugasnya, lembaga-lembaga
tersebut bebas dari pengaruh lambaga-lambaga lain (termasuk Pemerintah). Dengan
demikian, diharapkan agar keputusan yang diambil melalui proses peradilan
adalah keputusan yang adil bagi semua pihak. Undang- undang yang mengatur
kakuasaan kehakiman adalah UU No. 14/1970 dan UU No. 14/1985. UU No. 14
/1970 mengatur tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman pada umumnya, sedangkan UU No.
14/1985 khusus mengatur tentang kekuasaan MA.
Hubungan tata kerja
antara lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara.
a.
Hubungan antara MPR dan Presiden
Bertolak dari
ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa MPR sebagai pemegang kedaulatan
rakyat. Hubungan antara MPR dan Presiden dapat diketahui dari penjelasan UUD
1945 pada angka IV. Penjelasan tersebut mengatakan bahwa presiden adalah penyelenggra
Pemerintahan tertinggi di bawah MPR, presiden sebagai Mandataris MPR, yang
ahrus tunduk dan melaksanakan GBHN yang ditetapkan MPR, serta bertanggungjawab
kepanya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hubungan antara MPR dan
Presiden adalah hubungan subordinasi, karean jelas kedudukan presiden di bawah
MPR. Presiden dipih dan diangkat oleh MPR, maka kedudukan presiden tergantung
pada MPR. Juka MPR menilai bahwa kebujaksanaan presiden tidak sesuai dengan UUD
1945 dan GBHN, tidak mustahil presiden akan diberhentukan sebelum berakhirnya masa
jabatannya. Masa jabatan presiden adalah liam tahun.
b.
Hubungan antara MPR dengan DPR.
Seluruh anggota
DPR adalah juga anggota MPR. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD
1945. Dengan demikian, karena jumlah anggota MPR ditetapkan dua kali lipat
jumlah DPR, setengah dari seluruh anggota MPR berasal dari anggota DPR. Dalam kenyataannya
tidak dapat disangkal bahwa hubungan antara MPR dan DPR terjalin baik dengan
kerja sama kedua lembaga negara itu bersifat koordinatif. Jika dikaitkan dengan
hubungan antara MPR dan Presiden dan tugas rangkap dari DPR, tampak lebih
jelaslah kerjasama antara MPR dan DPR. MPR sebagai pemberi mandate kepada
Presiden dan akan selalu meminta pertangungjawaban Presiden atas kebijaksanaan
Pemerintahannya.
c.
Hubungan antara Presiden dan DPR.
Bertolak dari
ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23
ayat (1) UUD 1945 tampak jelas bagaimana hubungan antara presiden dan DPR.
Hubungan dalam hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Pasal-pasal UUD 1945
tersebut menunjukkan bahwa DPR adalah partner Pemerintah (cq.Presiden), yaitu partner
dalam pembentukan UU dan penetapan RAPBN menjadi APBN.
d.
Hubungan antara Presiden dengan DPA
Di dalam Pasal 16 ayat (2) UUD 1945 ditentukan
bahwa DPAberkewajiaban memberi jawaban atas pertanyaan-pertanaan presiden, dan
berhak mengajukan usul-usul kepada presiden. DPA adalah badan penasehat
presiden sebagai kepala Pemerintahan. Kedudukan DPA tidaklah di bawah presiden
tetapi sejajat.
e.
Hubungan antara DPR dan BPK
Sebagaimana
ditentukan oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 5/1973, tugas BPK adalah
memeriksa tanggungjawab Pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa semua
anggaran pendapatan dan belanja negara.
f.
Hubungan antara MA dan
Lemabaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Guna mengetahui
sejauhnama dan abgaimana hubungan anatar MA dan lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya, kita mencoba melihat tugas-tugas MA menurut beberapa Pasal UUD No.
14/1985. Pasal 35 UU No.14/1985 menentukan bahwa MA memberikan nasihat-nasihat hukum
kepada presiden sebagai kepala negara dalam rangka mengabulkan atau menolak
permohonan grasi seseorang terdakwa dan terhukum. Pasal 36 UU No.14/1985
menetukan bahwa MA dan Pemerintah melakukan pengawasan terhadap para nasehat hokum
dan notaris-notaris.
Skema Tentang Hubungan Tata Kerja Antara Lembaga
Tertinggi Dan Lemabaga-Lembaga Tinggi Negara
§ UUD
1945
§ MPR
§ UU
§ BPK
§ DPR Presiden
§ DPA MA
Daftar Pustaka
Hasim Purba :
Pengantar Ilmu Hukum Indonesia – Diktat USU,
2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar