Jumat, 15 November 2013

MK. Sistem Hukum Indonesia ( Sistem Hukum Militer)



BAB I
PENDAHULUAN
 
1.      LATAR BELAKANG

Pengertian militer berasal dari bahasa Yunani “ Milies “ yang berarti seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan.
Dilihat pada pertumbuhan dan perkembangan daripada hukum militer itu sendiri, maka pada hakekatnya hukum militer itu lebih tua dari konstitusi-konstitusi Negara-negara yang tertua di dunia ini. Karena militer sebagai orang yang siap untuk bertempur untuk mempertahankan negeri atau kelompoknya sudah ada sejak zaman dahulu sebelum adanya konstitusi-konstitusi tersebut.
Hukum Pidan Militer berkembang berdasarkan kebutuhan karena sesuai dengan situasi dan kondisi. Hukum militer merupakan suatu hukum yang khusus karena terletak pada sifatnya yang keras, cepat, dan prosedur-prosedurnya yang berbeda dengan prosedur-prosedur yang berlaku dalam hukum yang umum.
Hukum pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Kejahatan militer biasa (military crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum militer yang diberi sanksi pidana, misalnya melakukan desersi atau melarikan diri seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana MIliter. Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan perang (war crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan kaidah-kaidah sebagai yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional.
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Oleh arena itulah  bagi mereka (militer) diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus, dimana mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat dan norma-norma/kaidah-kaidah khusus itulah yang terdapat di dalam hukum pidana militer yang dituangkan kedalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Untuk mengurangi dan menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer sebagaiamana yang disebutkan sebelumnya , maka oleh setiap militer semenjak ia dinyatakan diterima masuk militer seharusnya sudah tahu benar dan memahami semua kewajiban-kewajiban hukumnya yang pokok maupun yang bersifat esensial.
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum”. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya hukummemiliki peranan yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Maka selain adanya hukum yang bersifat umum, di indonesia pun juga mengatur terkait hukum pidana militer. Hukum militer yang berlaku sekarang di Indonesia sebagian masih merupakan hukum yang berasal dari zaman penjajahan hindia belanda.
Di Indonesia hukum militer belum sepenuhnya mendapat perhatian dari semua kalangan masyarakat, hal ini dapat dimungkinkan karena dipengaruhi oleh eksistensi daripada penerapan hukum militer itu sendiri yang masih kurang, dimana pembahsan mengenai hukum militer itu sendiri tidak begitu secara terbuka dibicarakan dalam kehidupan masyarkat Indonesia, hal tersebut dipengaruhi paradigma masyarakat yang masih sempit bahwasanya hukum militer hanya diberlakukan di kalangan militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan hanya untuk orang-orang dikalangan militer. Padahal seharusnya masyarakat Indonesia yang berada di bawah naungan Negara hukum juga harus memberikan perhatian yang khusus terhadap hukum pidana militer.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai eksistensi penegakan hukum pidana militer, khususnya di Indonesia, maka Penulis merasa tertarik untuk mengangakat perihal pembahsan dalam hukum pidana militer dalam sebuah makalah dengan judul “HUKUM  MILITER”.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    SISTEM HUKUM MILITER
Reformasi politik dan ketatanegaraan serta reformasi sektor keamanan menuntut adanya perubahan di dalam sistem hukum militer, khususnya sistem peradilan militer. Selain itu sistem peradilan militer dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan perubahan lingkungan strategis yang mencakup norma-norma internasional tentang hukum humaniter, perkembangan teknologi, sifat dan bentuk ancaman, serta sifat perang. Dasar pemikiran:
Tap No. VI/MPR/2000 dan Tap No. VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI-POLRI, serta lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, mengharuskan penataan kembali ketentuan tentang hokum pidana dan hukum acara pidana untuk prajurit militer dan polisi.
Tap No. VI/MPR/2000 dan Tap No. VII/MPR/2000 mengatur kewenangan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI menjadi kewenangan peradilan umum. Hal ini berarti ada keharusan untuk melakukan perubahan pada ketentuan UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU No. 8/1981 tentang KUHAP khususnya bab koneksitas (pasal 89).

Sistem peradilan militer masih tidak berdasar pada pola kekuasaan kehakiman yang berbasis pada supremasi sipil. Ada keharusan untuk melakukan perubahan pada peradilan militer agar dalam penerapannya tunduk pada otoritas peradilan sipil, baik di tingkat pertama dan/atau di tingkat kasasi (civil review).
Definisi tindak pidana militer bersifat arbitrer, yaitu disandarkan pada status militer dan ditentukan secara sepihak oleh militer. Dalam hal ini perluasan subyek peradilan militer, yang dapat mencakup atau memasukkan sipil (civilians) dalam yurisdiksi peradilan militer, harus ditinjau kembali.
Model administrasi peradilan militer yang eksklusif, baik dalam peradilan pidana militer maupun peradilan tata usaha militer.
Mekanisme hukum pidana militer saat ini belum mengadopsi perkembangan-perkembangan baru di bidang kemiliteran, misalnya jenis dan sifat perang, hokum perang, teknologi dan cara perang.
Kejahatan-kejahatan yang diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional telah diadopsi ke dalam hukum nasional melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan mengadili berada pada Pengadilan HAM yang bersifat permanen yang berdiri secara terpisah dengan pengadilan pidana umum. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan kewenangan peradilan pidana dan penerapan hukum materiil.
Militer tunduk terhadap UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan UU ini, militer bisa diadili dengan pengadilan non-militer. Hal ini menuntut adanya perubahan aturan dalam yurisdiksi peradilan militer.
Hak asasi manusia (HAM) harus dijamin dan dilindungi oleh hukum. Karena itu hukum tidak boleh digunakan untuk menghalangi perlindungan HAM, misalnya impunity (crime without punishment is crime itself).

Mengacu pada dasar pemikiran di atas, maka UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981 tentang Koneksitas) memiliki kelemahan dalam:
·         ASPEK HUKUM :
Menghalangi kewenangan peradilan umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Sistem peradilan pidana militer (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan) membedakan tingkat kewenangan peradilan berdasarkan kepangkatan. Hal ini mengakibatkan tingkat pertanggungjawaban lebih besar dibebankan kepada bawahan (individu) dan secara prinsipil merupakan obstruction of justice. Merancukan sistem peradilan pidana militer dan sistem peradilan tata usaha militer.
Pertanggungjawaban individual terhadap adanya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI direduksi ke dalam keputusan administrasi pejabat (Papera) atau pejabat administrasi militer mengambil alih fungsi peradilan (Ankum).
Keadilan dalam militer tidak dapat ditegakkan karena tidak terdapat prinsip habeas corpus. Kekosongan hukum dalam sistem penegakkan hukum pidana terhadap polisi dan militer.




·         ASPEK POLITIK
1.      Tidak ada kemandirian peradilan militer karena berada di bawah komando panglima. Hal ini merasuk dalam sistem kekuasaan kehakiman misalnya dalam pengangkatan hakim agung militer maupun ketua MA dari militer.
2.      Otonomi institusi dan proses peradilan militer yang jauh dari kontrol sipil selama ini telah menyumbangkan superioritas dan dominasi militer dalam semua bidang. Konsekuensi dari dominasi ini adalah adanya impunity .
3.      Adanya problem manajemen transisional yang menyebabkan mekanisme pertanggungjawaban tindakan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan masing masing institusi yaitu TNI sendiri dan POLRI sendiri. Akibatnya tidak ada mekanisme kontrol saat ini terhadap penggunaan aparat TNI dan Kepolisian, khususnya di daerah konflik.
·         ASPEK PROFESIONALISME MILITER
TNI banyak disibukan dengan administrasi dan proses birokrasi hukum yang menyerap banyak sumber daya. Akibatnya sumber daya dan konsentrasi yang harus dimanfaatkan untuk fungsi militer (pertahanan) menjadi terabaikan.
Kelemahan pembangunan hukum militer mengakibatkan tentara lemah dalam melakukan pengukuran operasi (penggunaan prinsip proporsionalitas dan pembedaan sasaran).
Ketiadaan aturan main terhadap keterlibatan sipil (Presiden dan DPR) dalam pemilihan dan penyediaan peralatan militer.
Kelemahan keterlibatan sipil dalam mengontrol penggunaan dan pelibatan militer.

·         ASPEK SRATEGIC ENVIRONMENT
1.        Eksternal:
a.       Norma internasional mengenai hukum humaniter.
b.      Munculnya ancaman dan kejahatan baru yang bersifat transnasional.
c.       Munculnya teknologi baru di bidang Command Control Communications Intelligence (C3I)2.
d.      Kelemahan dalam mengadopsi perkembangan teknologi ini akan menyulitkan proses pertanggungjawaban dalam tindak pidana militer.


2.      Internal
a.       Adanya pemisahan institusi dan fungsi TNI-POLRI.
b.      Munculnya konflik-konflik internal yang memiliki 2 sifat;
1.      konflik pemisahan   wilayah; dan
2.      konflik komunal yang masih akan berlangsung lama.
c.       Reformasi sektor pertahanan dan keamanan negara masih memerlukan beberapa peraturan diantaranya mengenai komponen pertahanan Negara dan pelibatan TNI.
d.      Kevakuman ini akan membuka peluang ketidakjelasan tataran kewenangan dan pertanggungjawaban kelompok-kelompok para militer serta penggunanya.

Rekomendasi Perubahan:
A.    UU No. 31 Tahun 1997 :
1.      Peradilan Tata Usaha Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a.       Penghapusan Bab V tentang Peradilan Tata Usaha Militer dengan mengembalikan otoritas sengketa tata usaha militer menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
b.      Mengubah nama UU itu menjadi Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.     
2.      Hukum Acara Pidana Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a.         Perlu pengaturan tentang fungsi-fungsi pejabat penyelidik, penyidik, penuntut, hakim serta pelaksana putusan yang merujuk pada aturan-aturan umum dan berlaku di dunia peradilan. Fungsi fungsi jabatan tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kepangkatan.
b.        Lingkungan peradilan militer hanya mengenal peradilan pada tingkat pertama dan banding. Tingkat kasasi menjadi otoritas Mahkamah Agung, tanpa membentuk fungsi Mahkamah Agung di peradilan pidana militer secara khusus.
c.         Tingkatan peradilan militer berlaku secara umum tanpa melihat tingkat kepangkatan. Hal ini sesuai dengan peradilan umum.
d.        Penghapusan Pengadilan Militer Pertempuran dan mewajibkan komandan satuan tindakan sementara yang diperlukan terhadap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dalam pertempuran, misalnya; penahanan sementara, mengamankan bukti, dan lain lain.
e.         Peradilan militer hanya memiliki yurisdiksi pada tindak pidana yang diatur dalam KUHP Militer.
f.         Peradilan militer tidak memiliki kewenangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh non-militer kecuali yang secara langsung dilibatkan dalam tugas tugas ketentaraan.
g.        Peradilan militer harus membuka peluang mekanisme habeas corpus.
h.        Pengaturan mekanisme transisi terhadap kasus-kasus tindak pidana yang sedang dituntut di depan pengadilan militer.

B.     Amandemen KUHAP :

a.         Memperluas unsur aparat penyelidik dan penyidik tindak pidana umum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh polisi dan TNI dengan unsure unsur yang berasal dari luar kedua institusi tersebut.
b.        Pejabat Papera dan Ankum tidak memiliki otoritas menentukan apakah seorang prajurit TNI akan disidik dan dituntut di peradilan umum.
c.         Hukum acara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dijadikan ketentuan khusus di dalam KUHAP.
d.        Menghapus Bab IX pasal 89-94 tentang koneksitas.
e.         Dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan KUHPM, maka hanya peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
f.         Pengembangan Kapasitas Peradilan: Pengembangan kapasitas perangkat peradilan umum khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh unsur TNI dan Polri sendiri.
g.        Hukum materiil : Mengamandemen KUHP dengan memasukkan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime)3, termasuk didalamnya kekhususan mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
h.        Perubahan atas UU Disiplin Militer : Perlu ada perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, khususnya pengaturan tentang jenis-jenis tindakan pelanggaran disiplin militer.

B.     PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER DI INDONESIA
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan bahwa hukum adalah segala peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyebutka bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka yang diberlakukan hukum militer atau hukum pidana militer adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
a.       mereka yang dalam Angkatan Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan terus-menerus dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan dinas itu.
b.      Semua anggota sukarela lainnya dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka itu dalam dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang sebenarnya dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan yang diatur dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana militer.  Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri. Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus (KUHPidana Militer).
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah kaedaulatannya. Pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa :
“ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar