BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pengertian
militer berasal dari bahasa Yunani “ Milies “ yang berarti seseorang yang
dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan
terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan.
Dilihat pada
pertumbuhan dan perkembangan daripada hukum militer itu sendiri, maka pada
hakekatnya hukum militer itu lebih tua dari konstitusi-konstitusi Negara-negara
yang tertua di dunia ini. Karena militer sebagai orang yang siap untuk
bertempur untuk mempertahankan negeri atau kelompoknya sudah ada sejak zaman
dahulu sebelum adanya konstitusi-konstitusi tersebut.
Hukum
Pidan Militer berkembang berdasarkan kebutuhan karena sesuai dengan situasi dan
kondisi. Hukum militer merupakan suatu hukum yang khusus karena terletak pada
sifatnya yang keras, cepat, dan prosedur-prosedurnya yang berbeda dengan
prosedur-prosedur yang berlaku dalam hukum yang umum.
Hukum
pidana militer merupakan suatu aturan hukum yang diberlakukan khusus untuk
orang-orang yang berada dibawah nama besar “Tentara Nasional Indonesia”, yaitu
hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan militer terhadap
kaidah-kaidah hukum militer oleh seorang militer, dimana kejahatan militer itu
sendiri dapat terdiri atas kejahatan militer biasa dan kejahatan perang.
Kejahatan
militer biasa (military crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum militer yang diberi sanksi pidana,
misalnya melakukan desersi atau melarikan diri seperti yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana MIliter. Sedangkan yang dimaksud dengan Kejahatan
perang (war crime) yaitu perbuatan seseorang militer yang bertentangan dengan
kaidah-kaidah sebagai yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional.
Militer
adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Oleh arena
itulah bagi mereka (militer) diadakan
norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus, dimana mereka harus tunduk tanpa
reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya
di awasi dengan ketat dan norma-norma/kaidah-kaidah khusus itulah yang terdapat
di dalam hukum pidana militer yang dituangkan kedalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer.
Untuk
mengurangi dan menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan
militer sebagaiamana yang disebutkan sebelumnya , maka oleh setiap militer
semenjak ia dinyatakan diterima masuk militer seharusnya sudah tahu benar dan
memahami semua kewajiban-kewajiban hukumnya yang pokok maupun yang bersifat
esensial.
Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia
merupakan negara hukum”. Hal tersebut menunjukkan bahwasanya hukummemiliki
peranan yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara
Indonesia. Maka selain adanya hukum yang bersifat umum, di indonesia pun juga
mengatur terkait hukum pidana militer. Hukum militer yang berlaku sekarang di
Indonesia sebagian masih merupakan hukum yang berasal dari zaman penjajahan
hindia belanda.
Di
Indonesia hukum militer belum sepenuhnya mendapat perhatian dari semua kalangan
masyarakat, hal ini dapat dimungkinkan karena dipengaruhi oleh eksistensi
daripada penerapan hukum militer itu sendiri yang masih kurang, dimana pembahsan
mengenai hukum militer itu sendiri tidak begitu secara terbuka dibicarakan
dalam kehidupan masyarkat Indonesia, hal tersebut dipengaruhi paradigma
masyarakat yang masih sempit bahwasanya hukum militer hanya diberlakukan di
kalangan militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan hanya untuk
orang-orang dikalangan militer. Padahal seharusnya masyarakat Indonesia yang
berada di bawah naungan Negara hukum juga harus memberikan perhatian yang
khusus terhadap hukum pidana militer.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai eksistensi
penegakan hukum pidana militer, khususnya di Indonesia, maka Penulis merasa
tertarik untuk mengangakat perihal pembahsan dalam hukum pidana militer dalam
sebuah makalah dengan judul “HUKUM
MILITER”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM HUKUM MILITER
Reformasi
politik dan ketatanegaraan serta reformasi sektor keamanan menuntut adanya
perubahan di dalam sistem hukum militer, khususnya sistem peradilan militer.
Selain itu sistem peradilan militer dituntut untuk menyesuaikan dengan
perubahan perubahan lingkungan strategis yang mencakup norma-norma
internasional tentang hukum humaniter, perkembangan teknologi, sifat dan bentuk
ancaman, serta sifat perang. Dasar pemikiran:
Tap No. VI/MPR/2000
dan Tap No. VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI-POLRI, serta lahirnya
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia, mengharuskan
penataan kembali ketentuan tentang hokum pidana dan hukum acara pidana untuk
prajurit militer dan polisi.
Tap No. VI/MPR/2000
dan Tap No. VII/MPR/2000 mengatur kewenangan mengadili tindak pidana umum yang
dilakukan oleh prajurit TNI menjadi kewenangan peradilan umum. Hal ini berarti
ada keharusan untuk melakukan perubahan pada ketentuan UU No. 31/1997 tentang
Peradilan Militer dan UU No. 8/1981 tentang KUHAP khususnya bab koneksitas
(pasal 89).
Sistem
peradilan militer masih tidak berdasar pada pola kekuasaan kehakiman yang
berbasis pada supremasi sipil. Ada keharusan untuk melakukan perubahan pada
peradilan militer agar dalam penerapannya tunduk pada otoritas peradilan sipil,
baik di tingkat pertama dan/atau di tingkat kasasi (civil review).
Definisi
tindak pidana militer bersifat arbitrer, yaitu disandarkan pada status militer
dan ditentukan secara sepihak oleh militer. Dalam hal ini perluasan subyek
peradilan militer, yang dapat mencakup atau memasukkan sipil (civilians) dalam
yurisdiksi peradilan militer, harus ditinjau kembali.
Model
administrasi peradilan militer yang eksklusif, baik dalam peradilan pidana
militer maupun peradilan tata usaha militer.
Mekanisme hukum
pidana militer saat ini belum mengadopsi perkembangan-perkembangan baru di
bidang kemiliteran, misalnya jenis dan sifat perang, hokum perang, teknologi
dan cara perang.
Kejahatan-kejahatan
yang diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional telah diadopsi ke dalam
hukum nasional melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan
mengadili berada pada Pengadilan HAM yang bersifat permanen yang berdiri secara
terpisah dengan pengadilan pidana umum. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan
kewenangan peradilan pidana dan penerapan hukum materiil.
Militer
tunduk terhadap UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan UU ini,
militer bisa diadili dengan pengadilan non-militer. Hal ini menuntut adanya
perubahan aturan dalam yurisdiksi peradilan militer.
Hak
asasi manusia (HAM) harus dijamin dan dilindungi oleh hukum. Karena itu hukum
tidak boleh digunakan untuk menghalangi perlindungan HAM, misalnya impunity
(crime without punishment is crime itself).
Mengacu
pada dasar pemikiran di atas, maka UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan
Militer dan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981 tentang Koneksitas) memiliki kelemahan
dalam:
·
ASPEK HUKUM :
Menghalangi
kewenangan peradilan umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota militer
yang melakukan tindak pidana umum. Sistem peradilan pidana militer (penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pengadilan) membedakan tingkat kewenangan peradilan
berdasarkan kepangkatan. Hal ini mengakibatkan tingkat pertanggungjawaban lebih
besar dibebankan kepada bawahan (individu) dan secara prinsipil merupakan
obstruction of justice. Merancukan sistem peradilan pidana militer dan sistem peradilan tata usaha
militer.
Pertanggungjawaban
individual terhadap adanya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
direduksi ke dalam keputusan administrasi pejabat (Papera) atau pejabat
administrasi militer mengambil alih fungsi peradilan (Ankum).
Keadilan
dalam militer tidak dapat ditegakkan karena tidak terdapat prinsip habeas
corpus. Kekosongan hukum dalam sistem
penegakkan hukum pidana terhadap polisi dan militer.
·
ASPEK POLITIK
1.
Tidak ada kemandirian peradilan militer karena berada di bawah komando
panglima. Hal ini merasuk dalam sistem kekuasaan kehakiman misalnya dalam
pengangkatan hakim agung militer maupun ketua MA dari militer.
2.
Otonomi institusi dan proses peradilan militer yang jauh dari kontrol
sipil selama ini telah menyumbangkan superioritas dan dominasi militer dalam
semua bidang. Konsekuensi dari dominasi ini adalah adanya impunity .
3.
Adanya problem manajemen transisional yang menyebabkan mekanisme
pertanggungjawaban tindakan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan masing masing
institusi yaitu TNI sendiri dan POLRI sendiri. Akibatnya tidak ada mekanisme
kontrol saat ini terhadap penggunaan aparat TNI dan Kepolisian, khususnya di
daerah konflik.
·
ASPEK PROFESIONALISME MILITER
TNI banyak
disibukan dengan administrasi dan proses birokrasi hukum yang menyerap banyak
sumber daya. Akibatnya sumber daya dan konsentrasi yang harus dimanfaatkan
untuk fungsi militer (pertahanan) menjadi terabaikan.
Kelemahan
pembangunan hukum militer mengakibatkan tentara lemah dalam melakukan
pengukuran operasi (penggunaan prinsip proporsionalitas dan pembedaan sasaran).
Ketiadaan aturan
main terhadap keterlibatan sipil (Presiden dan DPR) dalam pemilihan dan penyediaan
peralatan militer.
Kelemahan
keterlibatan sipil dalam mengontrol penggunaan dan pelibatan militer.
·
ASPEK SRATEGIC ENVIRONMENT
1.
Eksternal:
a.
Norma internasional mengenai hukum humaniter.
b.
Munculnya ancaman dan kejahatan baru yang bersifat transnasional.
c.
Munculnya teknologi baru di bidang Command Control Communications
Intelligence (C3I)2.
d.
Kelemahan dalam mengadopsi perkembangan teknologi ini akan menyulitkan
proses pertanggungjawaban dalam tindak pidana militer.
2.
Internal
a.
Adanya pemisahan institusi dan fungsi TNI-POLRI.
b. Munculnya konflik-konflik
internal yang memiliki 2 sifat;
1. konflik pemisahan wilayah; dan
2. konflik komunal yang masih akan
berlangsung lama.
c.
Reformasi sektor pertahanan dan keamanan negara masih memerlukan beberapa
peraturan diantaranya mengenai komponen pertahanan Negara dan pelibatan TNI.
d.
Kevakuman ini akan membuka peluang ketidakjelasan tataran kewenangan dan
pertanggungjawaban kelompok-kelompok para militer serta penggunanya.
Rekomendasi
Perubahan:
A.
UU No. 31 Tahun 1997 :
1.
Peradilan Tata Usaha Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a. Penghapusan Bab V tentang
Peradilan Tata Usaha Militer dengan mengembalikan otoritas sengketa tata usaha
militer menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mengubah nama UU itu menjadi
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.
2.
Hukum Acara Pidana Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a.
Perlu pengaturan tentang fungsi-fungsi pejabat penyelidik, penyidik,
penuntut, hakim serta pelaksana putusan yang merujuk pada aturan-aturan umum
dan berlaku di dunia peradilan. Fungsi fungsi jabatan tersebut tidak
mempertimbangkan tingkat kepangkatan.
b.
Lingkungan peradilan militer hanya mengenal peradilan pada tingkat pertama
dan banding. Tingkat kasasi menjadi otoritas Mahkamah Agung, tanpa membentuk
fungsi Mahkamah Agung di peradilan pidana militer secara khusus.
c.
Tingkatan peradilan militer berlaku secara umum tanpa melihat tingkat
kepangkatan. Hal ini sesuai dengan peradilan umum.
d.
Penghapusan Pengadilan Militer Pertempuran dan mewajibkan komandan satuan
tindakan sementara yang diperlukan terhadap prajurit yang diduga melakukan
pelanggaran tindak pidana dalam pertempuran, misalnya; penahanan sementara,
mengamankan bukti, dan lain lain.
e.
Peradilan militer hanya memiliki yurisdiksi pada tindak pidana yang diatur
dalam KUHP Militer.
f.
Peradilan militer tidak memiliki kewenangan terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh non-militer kecuali yang secara langsung dilibatkan dalam tugas
tugas ketentaraan.
g.
Peradilan militer harus membuka peluang mekanisme habeas corpus.
h.
Pengaturan mekanisme transisi terhadap kasus-kasus tindak pidana yang
sedang dituntut di depan pengadilan militer.
B.
Amandemen KUHAP :
a.
Memperluas unsur aparat penyelidik dan penyidik tindak pidana umum
terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh polisi dan TNI dengan unsure unsur
yang berasal dari luar kedua institusi tersebut.
b.
Pejabat Papera dan Ankum tidak memiliki otoritas menentukan apakah seorang
prajurit TNI akan disidik dan dituntut di peradilan umum.
c.
Hukum acara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dijadikan ketentuan khusus di dalam KUHAP.
d.
Menghapus Bab IX pasal 89-94 tentang koneksitas.
e.
Dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan KUHPM, maka
hanya peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
f.
Pengembangan Kapasitas Peradilan: Pengembangan kapasitas perangkat
peradilan umum khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan
oleh unsur TNI dan Polri sendiri.
g.
Hukum materiil : Mengamandemen KUHP dengan memasukkan kejahatan luar biasa
(extra-ordinary crime)3, termasuk didalamnya kekhususan mekanisme penyelidikan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
h.
Perubahan atas UU Disiplin Militer : Perlu ada perubahan terhadap UU No.
26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, khususnya pengaturan
tentang jenis-jenis tindakan pelanggaran disiplin militer.
B.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA MILITER DI INDONESIA
Dr.L.J.Van Apeldoorn merumuskan
bahwa hukum adalah segala peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk
bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Militer menyebutka bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan
berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya
hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana
militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka
yang diberlakukan hukum militer atau hukum pidana militer adalah sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :
a.
mereka yang dalam
Angkatan Perang secara sukarela membuat ikatan dinas untuk diwajibkan
terus-menerus dalam dinas yang sebenarnya, selama waktu seluruhnya dari ikatan
dinas itu.
b.
Semua anggota sukarela
lainnya dalam angkatan dan para militer wajib, sejauh mana atau selama mereka
itu dalam dinas yang sebenarnya, demikian juga apabila mereka diluar yang
sebenarnya dalam waktu mereka itu dapat dipanggil untuk dinas itu, melakukan
yang diatur dalam Pasal 97, 99 dan 139 KUHP.
Penegakan hukum disegala bidang
hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil
maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana
militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer,
yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer
itu sendiri. Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak
hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum
sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan
tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara
Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang
khusus (KUHPidana Militer).
Indonesia merupakan negara yang
menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah kaedaulatannya.
Pelaksanaan
penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung
yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan
bahwa :
“
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar