Jumat, 15 November 2013

MK. SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH



TUGAS KULIAH
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
“BADAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KERINCI”

Logo-UNP

Oleh :
Yogi Komala Putra                  1106462/2011







Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Jurusan Ilmu Sosial Politik
Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang

2013



















DAFTAR ISI




BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ..........................................................................................................................
1.2. Rumusan Masalah .....................................................................................................................
1.3. Tujuan Penulisan .......................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Badan Perencanaan Daerah……………………………………………………………………
2.2. TUPOKSI Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Kerinci…………………………………...
2.3.  Tugas Bappeda Kabupaten kerinci……………………………………………………………

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.................................................................................................................................

Daftar Pustaka
















BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG

Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan ini kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berdurasi waktu 5 (lima) tahun, yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan dalam perencanaan berdurasi tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
.
Undang-Undang No.32 Pasal 14

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:         

a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan;
g.       penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


1.2. RUMUSAN MASALAH

Dari beberapa penjabaran diatas, maka  dimerumuskan beberapa hal yaitu :
1. Apakah undang-undang no 32 pasal 14 sudah terealisasi di kabupaten kerinci ?
2. Bagaimana peranan BAPPEDA diwilayah kabupaten kerinci yang sesuai denga     TUPOKSI?



1.3. TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari makalah ini adalah untuk menjelaskan bentuk satuan unik ke

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Badan Perencanaan Daerah
           
Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.27 Tahun 1980 tentang Pembentukan BAPPEDA R.I, yang mana Bappeda mempunyai dua tingkat kedudukan. Yang pertama, Bappeda tingkat I (sekarang Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda tingkat II (sekarang Pemerintahan Kabupaten/Kota).BAPPEDA merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang mana badan ini menurut aturan KEPRES No.27 Tahun 1980 , dalam Bab I bahwa badan ini adalah Badan Staf yang langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Dimana Bappeda berperan sebagai pembantu kepala daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
 Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
Untuk menyempurnakan peraturan daerah khususnya dalam implementasi pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya maka Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mana dalam Pasal 23 di tegaskan sebagai berikut :
 “Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.

“Melihat ke depan dengan mengambil pilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”, Albert Waterston mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian. (Menurut Tjokroamidjojo,1992)

2.2. TUPOKSI Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Kerinci

Dalam rangka menjabarkan dan melaksanakan visi Kabupaten Kerinci yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kerinci Tahun 2009 – 2014, serta mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kerinci, maka Bappeda menetapkan visi 2009-2014 sebagai berikut :
"TERWUJUDNYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERKUALITAS, TRANSPARAN, PARTISIPATIF DAN AKUNTABEL"
1. Berdasarkan Perbup Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2010 Bappeda
            Kabupaten Kerinci yang dibentuk berdasarkan Perbup No. 7 tahun 2010 mempunyai tugas pokok yaitu : “ Membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan dibidang perencanaan dan pembangunan di daerah, mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan, penanaman modal, penilaian, penelitian / kajian atas pelaksanaan maupun sebelum pelaksanaan”
2. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan    Nasional
Tugas dan Fungsi Bappeda sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2004 pada pasal 1 ayat 23 menyebutkan “ Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
3.  Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan, ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah, disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.3.  Tugas Bappeda Kabupaten kerinci

Tugas Pokok Dan Implementasi Tugas BAPPEDA Dalam Perencanaan Dan Proses Pembangunan Kabupaten Kerinci. Tugas dan tanggung jawab BAPPEDA Pemerintahan Kabupaten Kerinci, Rencana Pembangunan  Kabupaten Kerinci, Rencana Umum Tata Ruang kabupaten Kerinci, Koordinasi BAPPEDA Pemerintahan Kabupaten Kerinci dengan Instansi Vertikal Lain nya, Hambatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kerinci.
1.       Pelayanan Administrasi Perkantoran   
Ø  Penyediaan jasa surat menyurat
Ø  Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
Ø  Penyediaan jasa administrasi keuangan
Ø  Penyediaan jasa kebersihan kantor
Ø  Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
Ø  Penyediaan makanan dan minuman
Ø  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
2.      Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur    
Ø  Pengadaan peralatan gedung kantor
Ø  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
Ø  Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
3.      Peningkatan disiplin aparatur  
Ø  Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
4.      Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan 
Ø  Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi anggaran
5.       Pengembangan data/informasi              
Ø  Pengumpulan data/informasi kabupaten kerinci
Ø  Penyusunan Laporan Informasi Pembangunan Daerah
Ø  Penyusunan Data Statistik Perencanaan Pembangunan Daerah
6.      Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah          
Ø  Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana
7.      peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah         
Ø  Penyelenggaraan musrenbang RKPD
Ø  Koordinasi penyusunan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Ø  Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ø  Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ø  Penyusunan Penetapan Kinerja Permerintah Daerah.
Ø  Asistensi Penyusunan RKA APBD Murni dan APBD Perubahan.
8.      perancanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam              
Ø  Koordinasi Perencanaan Tata Ruang, ESDM dan Lingkungan Hidup
Ø  Kegiatan Pendamping Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) dan Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP)
Ø  Inventarisasi Data Bidang Perumahan Masyarakat Yang Tidak Mampu Tahun 2011
9.      perencanaan pembangunan ekonomi dan sosial budaya            
Ø  koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi
Ø  Koordinasi perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya
Ø  Koordinasi dan Strategi Penanganan Kemiskinan
Ø  Study Kelayakan dan Persiapan Pendirian Polyteknik
Ø  Koordinasi Perencanaan Dan Pengembangan Penanaman Modal
Ø  Penyederhanaan Prosedur Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Penanaman Modal
10.  Perencanaan Tata Ruang           
Ø  Harmonisasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tata ruang
Ø  Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Kerinci
11.   Energi dan Sumber Daya Mineral           
Ø  Study Kelayakan Pengembangan PLTMH
12.  Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah              
Ø  Perncanaan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum



           
























BAB III
3.1  KESIMPULAN

Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.

Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
  1. Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
  2. Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
  3. Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
  4. Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
  5. Adanya pemerataan pembangunan.





DAFTAR PUSTAKA

WEBSITE Badan Pembangunan daerah Kabupaten Kerinci “ http://bappeda.kerincikab.go.id/
Kanil S. T. (1991). Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soetandyo Wignjosoebroto, Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda:                                  Kebijakan dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial di Indonesia (1900-1940), (Malang:    Bayumedia, 2005), hlm. 13



           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar