TUGAS
KULIAH
SISTEM
PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang
Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
“BADAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KERINCI”

Oleh
:
Yogi Komala Putra 1106462/2011
Program Studi Ilmu Administrasi
Negara
Jurusan Ilmu Sosial Politik
Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial
Universitas Negeri Padang
2013
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ..........................................................................................................................
1.2. Rumusan Masalah .....................................................................................................................
1.3. Tujuan Penulisan .......................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Badan Perencanaan Daerah……………………………………………………………………
2.2. TUPOKSI Badan Perencanaan Daerah Kabupaten
Kerinci…………………………………...
2.3.
Tugas Bappeda Kabupaten kerinci……………………………………………………………
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.................................................................................................................................
Daftar Pustaka
3.1. Kesimpulan.................................................................................................................................
Daftar Pustaka
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah
memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi
terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya
pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh)
tahun yang berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan
ini kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
berdurasi waktu 5 (lima) tahun, yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan
dalam perencanaan berdurasi tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
.
Undang-Undang No.32 Pasal 14
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang
berskala kabupaten/kota meliputi:
a.
perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan
bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan
pendidikan;
g.
penanggulangan
masalah sosial;
h.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian
lingkungan hidup;
k.
pelayanan
pertanahan;
l.
pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
1.2. RUMUSAN
MASALAH
Dari beberapa penjabaran diatas, maka dimerumuskan beberapa hal yaitu :
1. Apakah
undang-undang no 32 pasal 14 sudah terealisasi di kabupaten kerinci ?
2. Bagaimana peranan
BAPPEDA diwilayah kabupaten kerinci yang sesuai denga TUPOKSI?
1.3. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menjelaskan
bentuk satuan unik ke
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Badan
Perencanaan Daerah
Pembentukan BAPPEDA Republik Indonesia ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.27 Tahun 1980 tentang Pembentukan
BAPPEDA R.I, yang mana Bappeda mempunyai dua tingkat kedudukan. Yang pertama,
Bappeda tingkat I (sekarang Pemerintahan Provinsi) dan Bappeda tingkat II
(sekarang Pemerintahan Kabupaten/Kota).BAPPEDA merupakan singkatan dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah yang mana badan ini menurut aturan KEPRES No.27 Tahun 1980 ,
dalam Bab I bahwa badan ini adalah Badan Staf yang langsung dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Daerah. Dimana Bappeda berperan sebagai pembantu kepala daerah
dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Perencanaan dalam
arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara
sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan
tertentu. Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan
sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.
Untuk menyempurnakan peraturan daerah khususnya dalam
implementasi pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya maka Pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mana dalam Pasal 23 di tegaskan
sebagai berikut :
“Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah
kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
“Melihat ke depan dengan mengambil pilihan berbagai
alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan tersebut dengan
terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”, Albert Waterston
mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian. (Menurut
Tjokroamidjojo,1992)
2.2. TUPOKSI Badan Perencanaan Daerah
Kabupaten Kerinci
Dalam rangka menjabarkan dan melaksanakan visi Kabupaten
Kerinci yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Kerinci Tahun 2009 – 2014, serta mempertimbangkan tugas pokok
dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kerinci,
maka Bappeda menetapkan visi 2009-2014 sebagai berikut :
"TERWUJUDNYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERKUALITAS,
TRANSPARAN, PARTISIPATIF DAN AKUNTABEL"
1. Berdasarkan Perbup Kabupaten Kerinci
Nomor 7 Tahun 2010 Bappeda
Kabupaten Kerinci yang
dibentuk berdasarkan Perbup No. 7 tahun 2010 mempunyai tugas pokok yaitu : “
Membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan dibidang perencanaan dan pembangunan
di daerah, mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan, penanaman modal,
penilaian, penelitian / kajian atas pelaksanaan maupun sebelum pelaksanaan”
2. Berdasarkan UU
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Tugas dan Fungsi Bappeda sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2004
pada pasal 1 ayat 23 menyebutkan “ Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah Kepala Badan Perencanaan
pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
3. Berdasarkan
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan
kedua atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, bahwa
dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, disusun perencanaan pembangunan
daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan, ayat 2 (dua)
menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah, disusun oleh Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2.3. Tugas Bappeda Kabupaten kerinci
Tugas Pokok Dan Implementasi Tugas BAPPEDA Dalam Perencanaan Dan Proses
Pembangunan Kabupaten Kerinci. Tugas dan tanggung jawab BAPPEDA Pemerintahan
Kabupaten Kerinci, Rencana Pembangunan
Kabupaten Kerinci, Rencana Umum Tata Ruang kabupaten Kerinci, Koordinasi
BAPPEDA Pemerintahan Kabupaten Kerinci dengan Instansi Vertikal Lain nya,
Hambatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kerinci.
1.
Pelayanan
Administrasi Perkantoran
Ø Penyediaan jasa surat menyurat
Ø Penyediaan jasa komunikasi, sumber
daya air dan listrik
Ø Penyediaan jasa administrasi
keuangan
Ø Penyediaan jasa kebersihan kantor
Ø Penyediaan bahan bacaan dan
peraturan perundang-undangan
Ø Penyediaan makanan dan minuman
Ø Rapat-rapat koordinasi dan
konsultasi ke luar daerah
2.
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur
Ø Pengadaan peralatan gedung kantor
Ø Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan
dinas/operasional
Ø Pemeliharaan rutin/berkala peralatan
gedung kantor
3.
Peningkatan disiplin aparatur
Ø Pengadaan pakaian dinas beserta
perlengkapannya
4.
Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan
keuangan
Ø Penyusunan laporan capaian kinerja
dan ikhtisar realisasi anggaran
5.
Pengembangan
data/informasi
Ø Pengumpulan data/informasi kabupaten
kerinci
Ø Penyusunan Laporan Informasi
Pembangunan Daerah
Ø Penyusunan Data Statistik
Perencanaan Pembangunan Daerah
6.
Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan
daerah
Ø Peningkatan kemampuan teknis aparat
perencana
7.
peningkatan kualitas perencanaan pembangunan
daerah
Ø Penyelenggaraan musrenbang RKPD
Ø Koordinasi penyusunan laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Ø Monitoring, Evaluasi, Pengendalian
dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ø Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ø Penyusunan Penetapan Kinerja
Permerintah Daerah.
Ø Asistensi Penyusunan RKA APBD Murni
dan APBD Perubahan.
8.
perancanaan prasarana wilayah dan sumber daya
alam
Ø Koordinasi Perencanaan Tata Ruang,
ESDM dan Lingkungan Hidup
Ø Kegiatan Pendamping Bantuan Stimulan
Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) dan Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP)
Ø Inventarisasi Data Bidang Perumahan
Masyarakat Yang Tidak Mampu Tahun 2011
9.
perencanaan pembangunan ekonomi dan sosial
budaya
Ø koordinasi perencanaan pembangunan
bidang ekonomi
Ø Koordinasi perencanaan pembangunan
bidang sosial dan budaya
Ø Koordinasi dan Strategi Penanganan
Kemiskinan
Ø Study Kelayakan dan Persiapan
Pendirian Polyteknik
Ø Koordinasi Perencanaan Dan
Pengembangan Penanaman Modal
Ø Penyederhanaan Prosedur Perizinan
dan Peningkatan Pelayanan Penanaman Modal
10.
Perencanaan Tata
Ruang
Ø Harmonisasi dan sinkronisasi
penyelenggaraan tata ruang
Ø Penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang RTRW Kabupaten Kerinci
11.
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Ø Study Kelayakan Pengembangan PLTMH
12.
Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Ø Perncanaan Pengembangan Sistem
Pengelolaan Air Minum
BAB
III
3.1 KESIMPULAN
Didalam
melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang
akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang
dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka
terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki
ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator
pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan.
Menghadapi
realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan
mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di
dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai
persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya
pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat
dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi
berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi
syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan
pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan
tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
DAFTAR
PUSTAKA
WEBSITE Badan
Pembangunan daerah Kabupaten Kerinci “ http://bappeda.kerincikab.go.id/ “
Kanil S. T. (1991). Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Soetandyo Wignjosoebroto, Desentralisasi dalam
Tata Pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda: Kebijakan dan
Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial di Indonesia (1900-1940),
(Malang: Bayumedia, 2005), hlm. 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar